Tiga Hakim Tersangka Suap Kasus CPO, DPR Minta Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

instagram/adhmadsahroni88
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
15/4/2025, 14.43 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat ditindak.

Sahroni juga menyatakan Komisi III DPR akan mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan. "Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (15/4).

Sahroni mengatakan, sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan. Ia mengaku prihatin dengan kasus suap terkait korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) yang menyeret hakim. Menurutnya, hal itu sangat merusak lembaga peradilan.

“Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," kata dia.

Sahroni juga meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal untuk menindak hakim-hakim nakal. Ia berharap MA bisa membuat mekanisme untuk mencegah aliran dana mencurigakan.

"Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya," katanya.

Kejagung mengungkapkan dugaan suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Ketujuh orang tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), MS dan AR. Kemudian hakim Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Diduga suap Rp 60 miliar ini agar hakim memberikan vonis ontslag atau putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 terhadap tiga grup korporasi yang terlibat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman