Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam Pelajar, Larang Keluar Rumah Setelah Pukul 21.00
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang pelajar melakukan aktivitas di luar rumah dari pukul 21.00-04.00 WIB. Aturan itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), tur Singer (terampil)," bunyi SE tersebut.
SE tersebut ditujukan bagi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, termasuk Camat serta Lurah dan Kepala Desa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian seperti mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal, kondisi darurat atau bencana alam, maupun ketika tengah bersama orangtua atau wali. Isi lengkap SE tersebur yakni sebagai berikut:
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, perlu melakukan hal-hal berikut:
1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.
3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikandasar/masyarakat;dan
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Sebelumnya, Dedi telah mengirim anak sekolah yang dinilai bermasalah untuk dididik di barak militer pada 2 Mei 2025. Langkah ini dijalankan di wilayah Jawa Barat yang dianggap rawan.