Temuan BPKP: Ada Enam Penyimpangan dan Tiga Aturan Dilanggar di Kasus Chromebook

Andi M. Arief
2 April 2026, 19:46
BPKP, Chromebook, kasus Chromebook
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim sat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP mencatat ada enam penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dari seluruh anomali tersebut, setidaknya ada tiga aturan yang dilanggar

Ketua Tim Perhitungan Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Chromebook BPKP Dedy Nurmawan mengatakan, penyimpangan dalam kasus itu ditemukan dalam proses audit dengan pendekatan akuntansi biaya. Ia, antara lain menemukan harga tidak wajar yang membuat ada aliran dana janggal ke delapan aktor.

Menurut Dedy, kejanggalan dalam temuan BPKP berasal dari angka Rp 6 juta per unit dalam anggaran pengadaan. Angka tersebut bersumber dari satu paparan yang ditunjukkan oleh salah satu terdakwa, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

"Tidak ada yang tahu angka Rp 6 juta per unit ini datang dari mana, kecuali Jusit Tan. Faktanya seperti itu," kata Dedy sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Dedy menyebut, aturan pertama yang dilanggar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah Pasal 1 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini lantaran proses pengadaan laptop Chromebook tidak mengidentifikasi kebutuhan, jadwal, dan anggaran pengadaan barang dan jasa.

Aturan kedua yang dilanggar, menurut Dedy, adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 208 Tahun 2019 yang mengatur pengusunan anggaran. Dedy mengatakan Kemendikbudristek tidak melengkapi dokumen pendukung dalam penyusunan anggaran dalam progrma pengadaan Chromebook, seperti rincian anggaran biaya dan harga eceran yang disarankan.

Sedangkan aturan ketiga yang dilanggar adalah Pasal 6 Perpres 16/2018 yang menyatakan setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan efektif dan efisien. Dedy menilai aturan tersebut dilanggar karena tidak ada proses evaluasi harga dalam pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLah.

"Pengadaan dalam SIPLah murni seperti lokapasar atau e-commerce. Alhasil, pengusaha dan pedagang bisa mengunggah produk mereka dengan harga berapapun tanpa ada evaluasi," katanya.

Maka dari itu, Dedy menyampaikan setidaknya ada enam pelanggaran dalam proses pengadaan laptop Chromebook, yakni:

  1. Tidak mengidentifikasi jumlah kebutuhan dan diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome
  2. Anggaran pengadaan laptop periode 2020-2022 tidak dilengkapi data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan
  3. Spesifik pada 2020, pengadaan melalui SIPLah tidak melalui proses evaluasi harga
  4.  Spesifik pada 2020-2021, negosiasi harga dalam pengadaan laptop tidak didukung referensi harga.
  5. Spesifik pada 2020-2021, proses pengadaan tidak melakukan harga untuk memastikan Harga Eceran yang Disarankan yang dapat dipertanggungjawabkan
  6. Pemberian sejumlah uang dari penyedia ke pejabat di Kemendikbudristek

    Jaksa penuntut umum sebelumnya menyebut Nadiem Makarim menerima uang Rp 809,56 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Dugaan keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu disebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Adapun Nadiem tak menghadiri sidang karena sakit.

Jaksa mengungkapkan Nadiem diduga menerima uang melalui PT Gojek Indonesia. "Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.

Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...