Cerita Mahasiswa UI Cho Yong Gi yang Ditangkap saat Demo Mayday, Jadi Tersangka

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Mahasiswa Filsafat Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi (ketiga kanan) didampingi dosen UI Taufik Basari (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
4/6/2025, 12.57 WIB

Mahasiswa Jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai satu dari 14 tersangka kericuhan saat aksi peringatan hari buruh atau Mayday di depan Gedung DPR, Jakarta.

Cho sempat menceritakan kejadian tersebut kepada awak media.  Kala itu, ia bertindak sebagai tim medis.yang hendak menolong massa aksi di kawasan jembatan layang Senayan Park.

"Kami menyeberang (jalan), kami lihat ada 4 atau 5 orang sudah jongkok, ada yang berdarah, ada yang bibirnya sobek," kata Cho Yong Gi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6).

Melihat itu, Cho Yong Gi bersama tim medis lainnya lalu menawarkan bantuan pada korban tersebut. Namun, sekelompok orang malah mengintimidasi tim medis.

"Salah satu orang itu teriak, 'kamu ngapain di sini? Dia dorong, (hingga) jatuh," kata dia.

Selain itu, Cho Yong Gi mendengar ada yang mengintimidasi dengan menuding bahwa ia yang melakukan provokasi melakukan pelemparan. Usai disebut provokator, ia lalu mengalami kekerasan fisik

"Langsung ditangkap, ditarik, dibanting ke bawah, dipiting lehernya (oleh) dua orang, diinjak di bagian leher itu, diinjak satu sepatu di sini (menunjukkan leher), terus satu lagi lutut," kata dia.

Dia juga mengaku menerima pukulan membabi buta sebelum akhirnya diselamatkan oleh rekannya. Setelahnya, ia mengaku dilakukan penggeledahan.

"Dipaksa dibuka semua barang, gak ada barang-barang yang aneh-aneh, cuma alat medis, baju ganti, kasa, oksigen, minum," katanya.

Setelah itu, Cho Yong Gi bersama dengan beberapa orang lainnya diangkat paksa dan dibawa dengan mobil tahanan.

Cho Yong Gi bersama lainnya pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dosen tak tetap UITaufik Basari yang mendampingi Cho Yong Gi mengatakan, mahasiswa UI itu menggunakan atribut lengkap sebagai tim medis.

"Berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," kata Taufik.

Polisi Akui Tangkap dan Tersangkakan Tim Medis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait aksi hari buruh atau Mayday yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI. Ia membenarkan empat di antaranya merupakan tim medis dan paralegal.

"Betul, jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis," kata Ade.

Ia mengatakan, mereka dijadikan tersangka karena tak mengamini perintah untuk membubarkan diri usai tiga kali diberi instruksi. "Seperti diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade.

Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia, Ikhaputri Widiantini mempertanyakan keputusan kepolisian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi Mayday 2025 yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Penangkapan terhadap peserta aksi tersebut dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan serius dari kami mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis," kata Ikhaputri di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6).

Kehadirannya ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi para tersangka. Ikhaputri mengatakan, saat aksi tersebut, Cho Yong Gi bertugas sebagai tim medis beratribut lengkap. Ia menyayangkan polisi menetapkan tim medis sebagai tersangka. 

"Lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikhaputri.

Advokasi korban kriminalisasi massa aksi Mayday (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

Ikhawati yang hadir bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi mengatakan, seharusnya kebebasan berekspresi menjadi hak dari keberadaan manusia sebagai makhluk politik.

"Demokrasi yang sehat itu seharusnya memberikan ruang bagi perbedaan, kritik dan partisipasi bukan untuk mengekang dan membungkam," katanya. 

Ikhawati menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan lebih lanjut berkaitan dengan proses tersebut. Namun, ia berharap dengan fakta-fakta yang disampaikannya, Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara adil.

"Kami sampaikan komitmen dukungan moral dan akademik kepada mahasiswa tersebut yaitu Cho Yong Gi serta kepada semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Ikhawati.

Menanggapi permintaan dari tim advokasi, Ade mengatakan keputusan ada di tangan penyidik. "Nanti itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik," kata Ade.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman