Pemerintah Serahkan DIM Revisi KUHAP ke DPR, Draf Segera Dirilis untuk Publik

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
8/7/2025, 18.04 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Hukum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengatakan DIM revisi KUHAP akan dipublikasikan di laman resmi DPR agar dapat diakses publik. Setelah itu, pemerintah dan DPR akan segera memulai pembahasan revisi UU tersebut.

“Naskahnya nanti dipublikasikan,” kata Eddy kepada wartawan setelah rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan melakukan harmonisasi DIM revisi KUHAP yang diberikan pemerintah sebelum dirilis ke publik.

“Kami akan masukan ke website DPR setelah sinkronisasi tersebut. Kami minta waktu mungkin semalam untuk kasih tugas kawan-kawan Sekretariat,” kata Habib.

DPR sebelumnya menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP menjadi RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2).

RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR. Komisi III DPR juga menilai RUU KUHAP perlu untuk segera dibahas karena akan berlaku per 1 Januari 2026 mendatang.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan KUHAP meminta Komisi III DPR RI tak buru-buru dalam membahas revisi RUU KUHAP.  Mereka mengendus pasal yang membuka celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat. Koalisi masyarakat ini terdiri dari YLBHI, AJI, ILRC, LBH Jakarta, ICJR, ada IRS, Amnesty, serta PBHI.

"Banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain gitu. Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur  dalam pertemuan dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu