DPR Sebut KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
11/7/2025, 22.04 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan telah disepakati untuk tidak dibahas di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, hal tersebut sudah disepakati pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada Kamis (10/7).

"Teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.

Habiburokhman mengatakan penyadapan akan dibahas dengan undang-undang khusus sehingga prosesnya lebih panjang. DPR juga akan meminta uji publik dan partisipasi masyarakat.

Dia juga membantah anggapan KUHAP baru merupakan aturan yang berbahaya. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan revisi KUHAP bersifat progresif ketimbang aturan lama.,

"Dengan KUHAP lama, kalau mendapat ketidakadilan, datang ke kantor penegak hukuk bawa advokat, hampir tidak ada gunanya," katanya.

Salah satu kesepakatan parlemen dengan pemerintah dalam revisi KUHAP adalah impunitas bagi advokat. Nantinya, advokat tak lagi bisa dituntut hukum saat mendampingi kliennya.

Komisi III DPR sudah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7). Saat ini, tahapan revisi berada di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.