Tertarik Jadi Dewan Pengawas LPI? Simak Syarat dan Ketentuannya

Startup Stock Photos/Pexels
Pendaftaran Online Anggota Dewan Pengawas LPI
Penulis: Dini Hariyanti
21/7/2025, 19.01 WIB

Pemerintah melalui Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas LPI atau Lembaga Pengelola Investasi (Indonesia Investment Authority/INA) dari unsur profesional.

Proses seleksi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi strategis negara.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB hingga 1 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, dan dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.

Apa Saja Syaratnya?

1. Warga negara Indonesia;
2. Mampu melakukan perbuatan hukum;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama (per tanggal 22 Januari 2026);
5. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
6. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan dengan ketentuan:
     a. memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 (dua puluh) tahun. 
     b. memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior (misalnya Dewan Direksi atau Dewan Pengawas) sekurang-kurangnya 5 tahun dalam perusahaan dan/atau organisasi dengan kriteria antara lain: 
          1) perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total paling kurang Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); 
          2) pengelola dana dengan dana kelolaan paling kurang Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); 
          3) perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik terkemuka di tingkat nasional (top 10 nasional);
          4) perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di sektor strategi, keuangan atau hukum; atau
          5) entitas regulator atau Self Regulatory Organization (SRO) di industri jasa keuangan nasional; 
   c. memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha dan/atau investasi internasional; 
   d. memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang ekonomi, investasi, keuangan, korporasi dan/atau akuntansi; dan 
   e. memiliki pengalaman mendalam dan/atau ahli pada area spesifik antara lain investasi, keuangan, dan korporasi.
7. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
9. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Proses Seleksinya?

Proses seleksi terdiri atas dua tahap seperti berikut ini:

  1. Seleksi administratif berdasarkan informasi dan dokumen yang diunggah pelamar;
  2. Uji kelayakan dan kepatutan, meliputi pemeriksaan rekam jejak dan integritas, kesehatan jasmani-rohani, serta wawancara.
    a. pas foto berwarna terbaru dengan latar (background) putih;
    b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
    c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (Tahun Pelaporan 2023 dan 2024); 
    d. dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;
    e. dokumen scan Ijazah asli pendidikan terakhir;
    f. dokumen scan bukti pengalaman kerja;
    g. dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada); 
    h. Scan Surat Pernyataan bermaterai sesuai format yang ditentukan, yang menyatakan bahwa, yang bersangkutan:
         1) tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik;
         2) tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
         3) tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
         4) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
         5) tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
         6) telah menyampaikan seluruh data atau informasi dengan benar dan seluruh dokumen yang disampaikan adalah asli;
         7) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi. 

Seluruh dokumen wajib diunggah dalam format PDF (maksimal 10 MB), sedangkan pas foto berformat JPG.

Adapun, sesuai ketentuan Pasal 166 ayat 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa sesama anggota dewan pengawas maupun dengan dewan direktur dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau hubungan sebagai besan.

Selain itu, Panitia Seleksi juga menegaskan, proses ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan keputusan seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan seleksi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.