Kejagung Hentikan Pengusutan Beras Oplosan, Beririsan dengan Satgas Pangan Polri
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi pengoplosan beras. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penghentian ini dikarenakan kasus yang ditangani beririsan dengan yang sedang diusut Satgas Pangan Polri.
“Sementara ini, kita hold dulu. Karena hampir beririsan (dengan yang ditangani Satgas Pangan Polri),” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (27/8).
Ia menuturkan, pengusutan yang tengah ditangani Satgas Pangan Polri telah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu proses di Kejagung masih di tahap penyelidikan.
Kepolisian juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait perkara ini. Sebelumnya Anang sempat menjelaskan fokus Kejagung dalam perkara beras oplosan terletak pada dugaan korupsi penyaluran subsidi.
“Karena kan (di Polri) sudah penyidikan. Kami kan masih penyelidikan. Jadi kita hormati sana dulu,” kata Anang.
Penyelidikan dugaan korupsi penyaluran subsidi beras ini dilakukan lewat Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.
"Yang jelas kami pendalaman seputar—khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara, kami hanya memastikan dulu apakah subsidi-subsidi itu sudah sesuai," kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/7).
Sementara itu, menurut dia, penelusuran terkait dugaan pengoplosan beras berada di tangan Satgas Pangan dari Mabes Polri.