Menko Muhaimin Dorong Pekerja UMKM Dapat Bantuan Iuran BPJS-TK

Dok BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
16/9/2025, 19.54 WIB

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mendorong agar bantuan iuran 50% Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan juga kepada para pekerja UMKM. Saat ini pemerintah memberikan insentif itu kepada ojek online hingga kurir paket.

Dia menilai para pekerja UMKM juga memerlukan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka yang memiliki usaha merasa aman.

“Saya berharap tidak hanya ojol (dapat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan) ini kedepan UMKM juga mendapatkan bantuan seperti ini,” kata Muhaimin saat menghadiri acara Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar di GOR Tambora Politeknik Pariwisata, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (16/9).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan hampir satu juta pekerja informal, khususnya bagi driver ojek online, mendapatkan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Jadi Bapak Ibu sekalian, hampir 1 juta pekerja non-formal, khususnya ojol, mendapatkan bantuan iuran,” kata Muhaimin.

Dalam acara tersebut, turut dihadiri pula oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro. Muhaimin lalu meminta Pramudya untuk menjelaskan pada masyarakat yang hadir di acara itu.

Pramudya lalu menjelaskan hal ini merupakan salah satu dari delapan paket kebijakan sosial ekonomi yang baru saja diluncurkan pemerintah. “Subsidi atau bantuan diskon iuran bagi pekerja-pekerja yang bukan penerima upah, khususnya untuk di ekosistem pengemudi ojek online,” kata Pramudya.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 700 ribu pengemudi transportasi online akan diberikan perlindungan jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian.

Bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan dalam bentuk pengobatan, perawatan di rumah sakit hingga pulih sesuai dengan kebutuhan medisnya.

“Apabila yang bersangkutan mengalami cacat total, dapat perlindungan dalam minimal adalah Rp 40.000.000, ditambah dengan kalau ada sudah memenuhi ketentuan tertentu, dapat perlindungan pendidikan, bantuan pendidikan anak maksimal 2 orang anak sampai dengan pendidikan tinggi. Kurang lebih seperti itu,” kata Pramudya menjelaskan.

Usai mendengar penjelasan Pramudya, Muhaimin kembali menegaskan bahwa jika pengemudi ojol mendapat kecelakaan kerja akan mendapat perawatan medis. Pengemudi yang meninggal dunia juga akan mendapatkan bantuan Rp 42 hingga Rp 48 juta tunai.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman