Profil Halim Kalla, Pengusaha yang Jadi Tersangka Kasus PLTU Kalbar

Haka Group
Pengusaha Halim Kalla. Foto: Haka Group
7/10/2025, 15.56 WIB

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar serta Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) Halim Kalla sebagai tersangka kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018. 

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, selain Fahmi dan Halim, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

“Tersangka FM, di sini yang bersangkutan beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya," kata Cahyono di Mabes Polri, seperti disiarkan di YouTube TV Radio Polri, Senin (6/10).

Profil Halim Kalla 

Halim Kalla sendiri merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Dalam perkara ini, ia dijerat dalam jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN).

Melansir laman remi Haka Group, ia tercatat sebagai pemilik, pendiri, serta Chief Executive Officer (CEO) dari Haka Group, yang merupakan induk dari Bumi Rama Nusantara (BRN).  BRN merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi yang didirikan Halim Kalla pada 1983. 

Saat ini, Bumi Rama Nusantara berganti nama menjadi PT Bakti Resa Nusa. Perusahaan tersebut juga bergerak di bidang proyek mekanik dan listrik.

Halim Kalla sempat duduk di parlemen, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009–2014.  Ia lolos ke Senayan dari Partai Golkar dengan berbekal 34.755 suara dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman