Sandra Dewi Minta Asetnya Dikembalikan Negara, Ini Respons Kejagung

Antara
Selebritas Sandra Dewi (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10). Foto: Antara
21/10/2025, 11.10 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan upaya artis sekaligus istri dari terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi yang mengajukan gugatan agar asetnya dikembalikan negara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan tak ambil pusing dengan gugatan yang diajukan Sandra Dewi.

Anang mengatakan, pengajuan keberatan pihak ke-3 terkait putusan perampasan aset ini telah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anang menyatakan jaksa siap menyampaikan argumen serta menunjukkan barang bukti merespons gugatan tersebut.

“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan dipersidangan,” kata Anang pada Selasa (21/10).

Anang mengatakan, Kejaksaan Agung akan menghormati keputusan pengadilan terkait penyitaan aset tersebut. 

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra membenarkan bahwa Sandra Dewi mengajukan gugatan tersebut. Gugatan itu teregister dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung,” kata Andi.

Saat persidangan Harvey, Sandra sempat menyampaikan sejumlah barang yang disita dalam kasus suaminya itu merupakan barang pribadi miliknya. Sejumlah barang yang di sita antara lain sejumlah perhiasan, 88 tas, rumah di Jakarta Selatan, dan deposito Rp 33 miliar. 

Sandra mengatakan, sejumlah aset itu merupakan hasil kerja kerasnya dan tak ada kaitannya dengan kasus suaminya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman