Enam Polisi Tersangka Kasus di Kalibata Akan Disidang Etik, Pelanggaran Berat
Keenam anggota polisi yang menjadi tersangka pengeroyokan dua korban meninggal diduga penagih utang alias debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, disebut melakukan pelanggaran berat. Mereka akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri.
Status pelanggaran berat terhadap keenam anggota polisi tersangka pengeroyokan mata elang atau matel di Kalibata itu, disimpulkan setelah Divpropam Polri melakukan gelar perkara.
Keenam tersangka tercatat sebagai anggota Pelayanan Masyarakat atau Yanma Mabes Polri. Mereka di antaranya berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri juga memproses keenam personel itu dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, selain memproses secara pidana.
Sidang dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember. "Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/12).
Dia menyebut bahwa keenam anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Trunoyudo menegaskan bahwa pengusutan kasus pengeroyokan di Kalibata, dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.
Menurut dia, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.
“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat," katanya.
Ia sebelumnya menyampaikan keenam anggota Polri itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
"Proses penyidikan masih berjalan. Kami berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," kata Trunoyudo.
Trunoyudo juga menjamin Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggungjawab atas perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dua Orang Meninggal Imbas Pengeroyokan di Kalibata
Polda Metro Jaya membenarkan informasi mengenai dua orang yang meninggal dunia akibat pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.
"Benar bahwa korban yang kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (12/12).
Meski demikian, kepolisian masih mendalami perihal identitas kedua korban meninggal, apakah benar penagih utang alias debt collector, yang dikenal juga dengan istilah mata elang atau matel. "Ini masih didalami karena saksi masih terbatas. Info awal seperti itu," ujar Budi.
Pelaku Pengeroyokan di Kalibata Tak Pakai Senjata
Kepolisian memastikan pelaku pengeroyokan pdan perusakan yang dua orang meninggal dunia, tidak menggunakan senjata apapun atau tangan kosong.
"Kalau luka dari senjata tajam dan benda tumpul tidak ada. Itu hanya menggunakan tangan. Tangan kosong," kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12).
Dia juga mengatakan tidak ada penembakan dalam kasus pengeroyokan dan perusakan di Kalibata.
"Nihil untuk bawa penembakan, senjata tajam dan sebagainya, tidak ada," ujar Mansur.