Dana Tunggu Hunian Cair, Bank Himbara Datangi Langsung Warga Terdampak Bencana
Pemerintah mempercepat penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Untuk memastikan bantuan diterima tanpa hambatan administratif, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menerapkan skema jemput bola dengan mendatangi langsung warga penerima.
Skema tersebut diterapkan agar masyarakat terdampak tidak terbebani proses birokrasi dan dapat segera menerima haknya. Selain itu, langkah ini juga memastikan penyaluran DTH menjangkau seluruh warga yang berhak guna mempercepat pemulihan kehidupan di wilayah terdampak bencana.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, dalam konferensi pers, Minggu (28/12).
“Bank-bank Himbara selaku penyalur dana akan menjemput bola. Jadi, bukan masyarakat yang datang ke bank, melainkan bank yang mendatangi tiap dusun, kecamatan, desa, hingga titik pengungsian terpusat,” ujar Abdul Muhari.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan rekapitulasi dan penyesuaian proporsi antara Hunian Sementara (Huntara), Hunian Tetap (Huntap), dan DTH, dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan rumah serta pilihan warga terdampak.
“Kami sedang merekapitulasi proporsi rumah rusak untuk menentukan distribusi Huntara dan DTH. Kita akan melihat berapa banyak yang membutuhkan Huntara dan berapa yang dialokasikan ke DTH,” katanya.
Abdul Muhari menambahkan, tidak semua warga yang rumahnya rusak berat atau hanyut memilih pindah ke hunian sementara. Sebagian di antaranya lebih memilih menerima DTH untuk menumpang atau mengontrak di sekitar lokasi tempat tinggal sebelumnya.
Di Aceh, permintaan Huntara terbanyak tercatat di Aceh Tamiang, disusul Aceh Utara dan Aceh Timur. Pembangunan fisik Huntara telah berjalan di Pidie dan Pidie Jaya. Sementara itu, di Aceh Tamiang, sebanyak 500 unit Huntara telah dibangun di lahan PTPN dan proses pembangunannya terus berlanjut.
Sementara di Sumatera Utara, sejumlah daerah memilih langsung membangun hunian tetap karena jumlah rumah rusak relatif terbatas dan sebagian warga masih dapat tinggal bersama kerabat. Pembangunan Huntap telah dimulai di wilayah Sibolga, sedangkan Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, dan Humbang Hasundutan masih berada pada tahap administrasi serta persiapan lahan.
Untuk wilayah Sumatera Barat, jumlah Huntara yang ditetapkan masih bersifat dinamis dan dapat direvisi oleh pemerintah daerah sesuai perkembangan di lapangan. Progres signifikan terlihat di Kabupaten Agam, dengan target penyelesaian 117 unit Huntara pada awal Januari sebagai proyek percontohan percepatan pembangunan.
Abdul Muhari menegaskan bahwa seluruh penerima DTH maupun Huntara akan diverifikasi menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem tersebut, kehilangan KTP atau kartu keluarga tidak menjadi kendala dalam proses verifikasi.
“Warga penerima harus terverifikasi dengan data Dukcapil Kemendagri. Jika ada warga yang kehilangan KTP atau KK, hal itu bukan masalah karena data biometrik setiap warga negara sudah terekam (record) di Dukcapil,” katanya.