KPK OTT Pejabat Pajak Jakut Terkait Dugaan Suap, Ini Kronologi Kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Ini merupakan OTT pertama yang digelar KPK pada 2026.
KPK juga telah menetapkan Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi sebagai tersangka terkait dugaan suap dan pengaturan pajak sektor pertambangan.
“Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (10/1) dikutip dari Antara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus. Asep mengatakan, hal ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT Wanatiara Persada (WP) selama September-Desember 2025.
Berdasarkan laporan, tim pemeriksa KPP Madya Jakut memeriksa potensi kekurangan bayar PBB. "Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar Rp 75 miliar," kata Asep.
PT WP lalu menyanggah hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut. Dalam proses tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar pajak 'all in' sebesar Rp 23 miliar.
Asep menjelaskan, yang dimaksud 'all in' adalah sebanyak Rp 15 miliar untuk membayar kekurangan pajak, serta Rp 8 miliar dari Rp 23 miliar untuk biaya komitmen bagi Agus. Biaya ini kemudian dibagikan kepada para pihak di Direktorat Jenderal Pajak.
"PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar," kata Asep.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengn nilai bayar Rp 15,7 miliar untuk PT WP. Nilai tersebut turun Rp 59,3 miliar atau 80% dari nilai awal yang ditetapkan.
"Sehingga menyebabkan pendapatan negara berkurang," kata Asep.
KPK juga mengatakan, PT WP merancang kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi biaya komitmen dari Agus. Uang tersebut kemudian diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan tersebut, Agus dan Tim Penilai KPP Madya Jakut Askop Bahtiar membagikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai pajak pada Januari 2026. Pada bulan yang sama, KPK melakukan OTT dan menetapkan para pegawai pajak tersebut sebagai tersangka.
Sejumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadm Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.