Ahli Gizi hingga Akuntan Dapur MBG Kini Digaji Pemerintah, Berapa Upahnya?

ANTARA FOTO/Muhammad Mada/nz
Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dipan Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (8/1/2026).
14/1/2026, 14.49 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan sejumlah pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi aparatur sipil negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Dengan status PPPK mereka mendapat upah dari pemerintah menggunakan APBN. 

Ketetapan ini merujuk pada aturan Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal tersebut menuliskan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan hanya ada tiga jabatan pegawai SPPG yang dapat berstatus PPPK. Pegawai yang dimaksud adalah adalah mereka yang berada di posisi jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. “Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam siaran pers pada Selasa (13/1).

Nanik menambahkan bahwa tenaga relawan tetap memegang peran penting dalam ekosistem MBG. Namun, ujar Nanik, pemerintah menetapkan status para relawan sebagai partisipan non-ASN, bukan aparatur negara. Ia mengatakan kebijakan ini sejak awal menempatkan relawan sebagai penggerak sosial.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ketentuan mengenai gaji PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024. Ketentuan yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menetapkan 17 golongan gaji PPPK, dari Golongan I hingga Golongan XVII. Besaran gaji pokok disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan.

Pada level awal, yakni PPPK Golongan I hingga IV, pemerintah menetapkan gaji pokok mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta per bulan, tergantung masa kerja. Golongan ini umumnya diisi oleh PPPK dengan kualifikasi pendidikan dasar hingga menengah atau jabatan pelaksana awal.

Selanjutnya, PPPK Golongan V hingga VIII menerima gaji yang lebih tinggi seiring peningkatan kualifikasi dan tanggung jawab jabatan. Pada rentang ini, gaji pokok berkisar dari sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta per bulan,

Secara nominal, gaji PPPK Golongan IX hingga X berkisar mulai dari sekitar Rp3 jutaan hingga di atas Rp5 juta per bulan, tergantung masa kerja. Sementara itu, PPPK pada golongan tertinggi, yakni Golongan XVII, dapat menerima gaji pokok di atas Rp7 juta per bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu