MK Sebut Aturan Polisi Isi Jabatan Sipil Perlu Dipertegas dalam UU Polri
Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai tidak memberikan dasar hukum dalam proses penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu. Oleh sebab itu, MK meminta ada penegasan dalam aturan yakni UU Polri.
Hal ini disampaikan hakin MK saat membacakan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan yang diajukan Zico Leonard D. Simanjuntak untuk menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Seperti diketahui, anggota kepolisian dan TNI dapat memiliki jabatan sipil di instansi pusat sesuai dengan Pasal 19 UU ASN. Namun UU Kepolisian yang mendukung kebijakan tersebut kini tidak mengatur instansi pusat mana saja yang bisa ditempati anggota kepolisian.
"Substansi pelaksanaan penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu tunduk pada UU No. 2 Tahun 2022. Karena itu, penggunaan Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023 untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam keterang resmi yang dikutip Selasa (20/1).
Ridwan mengatakan, polisi saat ini dapat mengisi jabatan pemerintahan pusat selama memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Namun UU Kepolisian maupun peraturan pelaksana UU tersebut belum mengatur instansi maupun jabatan di luar kepolisian yang dapat diisi polisi.
Karena itu, pemerintah harus memasukkan jenis jabatan ASN tertentu yang bisa diisi anggota Kepolisian dan TNI dalam masing-masing peraturannya. Sebab, hal tersebut berkelindan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari TNI dan Polri.
Sebelumnya, MK memutuskan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Frasa tersebut dinilai mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Hakim mengatakan, perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal ini juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karir ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ridwan membacakan pertimbangan hukum mahkamah tahun lalu, Kamis (13/11).
Dengan kata lain, majelis hakim konstitusi memutuskan polisi aktif harus mundur atau pensiun untuk dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menilai kewenangan polisi tak perlu diperluas dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian. Prabowo menyampaikan hal itu saat bertemu dengan tujuh Pemimpin Redaksi serta jurnalis senior di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 6 April 2025.
Dalam pertemuan itu, Founder Narasi TV Najwa Shihab menanyakan mengenai RUU Polri. Najwa menyoroti maraknya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat, sehingga menanyakan apakah Prabowo setuju dengan perluasan kewenangan polisi.
"Saya akan pelajari draft itu. Tapi, pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melakukan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang yang cukup, ya kenapa harus ditambah?" jawab Prabowo.