Alasan Mentan Batasi Kuota Impor Daging Sapi: Siapkan BUMN Jadi Stabilisator

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar
Pedagang memotong daging sapi dagangannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Menurut Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) kuota impor daging sapi untuk pengusaha swasta tahun 2026, dipangkas menjadi 30 ribu ton, dari sebelumnya 180 ribu ton atau hanya setara 16 persen dari total kuota impor daging tahun ini yang mencapai 297 ribu ton.
Penulis: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati
22/1/2026, 19.22 WIB

Kementerian Pertanian (Kementan) mengalihkan sebagian kuota impor daging sapi beku dari pelaku usaha swasta ke badan usaha milik negara (BUMN) sebagai upaya memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kebijakan tersebut bukan pemangkasan kuota impor sapi hidup yang selama ini dikuasai swasta. Ia memastikan seluruh impor sapi bakalan tetap sepenuhnya dilakukan oleh pelaku usaha swasta.

“Bukan dipangkas. Itu daging sapi beku dialihkan ke BUMN supaya BUMN menjadi stabilisator. Kalau terjadi kelangkaan terus BUMN tidak hadir, instrumen kita menstabilkan apa?” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantornya, di Jakarta, Kamis (22/1)

Sebab menurutnya, kehadiran BUMN diperlukan agar pemerintah memiliki kendali langsung ketika terjadi lonjakan harga atau gangguan pasokan.

Pengalihan kuota hanya terjadi pada komoditas daging sapi beku. Ia menjelaskan negara ditugaskan sebagai instrumen stabilisasi pasar.

Sementara itu, impor sapi hidup mencapai sekitar 700.000 ekor dan seluruhnya dilakukan oleh swasta. Dengan asumsi bobot rata-rata 271 kilogram per ekor, volume tersebut setara hampir 187.000 ton daging.

Sedangkan, untuk daging sapi beku, pemerintah menugaskan BUMN sebagai pemegang utama kuota impor guna kepentingan intervensi pasar. Amran menyebut kebijakan ini bertujuan memastikan pemerintah memiliki stok yang bisa segera digelontorkan ketika harga melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Ia juga menanggapi keberatan dari asosiasi importir daging beku swasta yang menilai kebijakan ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, Amran menegaskan kepentingan konsumen tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

“Yang BUMN untuk mengintervensi pasar, kami ingin menjaga konsumen,” katanya.

Amran menekankan pengalihan kuota impor daging sapi beku ke BUMN dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, bukan untuk mengejar keuntungan komersial.

“Ini bukan soal bisnis BUMN, tapi bagaimana negara hadir ketika harga melonjak dan pasokan terganggu,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana mengatakan pemerintah memberi kuota impor daging sapi sebanyak 30.000 ton pada 2026. Jumlah tersebut turun 83,3% dibandingkan kuota yang diberikan pemerintah pada 2025 mencapai 180 ribu ton.

Teguh mengatakan, asosiasi sama sekali tidak mengetahui alasan pemangkasan ini. Mereka hanya diberitahukan bahwa kuota impor tahun ini hanya 30 ribu ton saja.

Menurutnya, pemberitahuan tersebut juga dilakukan tanpa diikuti sosialisasi kepada asosiasi ataupun pengusaha. Hal ini membuat asosiasi terkejut dan meminta pemerintah untuk meninjau keputusan kuota ini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina