Prabowo Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026 untuk ASN, Ini Daftarnya
Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama sebanyak delapan hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 yang diteken pada 31 Desember 2025 lalu.
Cuti bersama terdekat adalah Senin (16/2) yakni Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Sedangkan cuti terbanyak adalah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berikut daftar cuti bersama ASN yang telah ditetapkan:
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek2577 Kongzili;
2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
5. Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah;
6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi Keppres tersebut seperti ditulis pada Selasa (4/2).
Sedangkan ASN yang tidak mendapatkan hak atas cuti bersama, maka hak cutinya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tak diberikan.