Satu Tersangka Kasus Pencucian Uang DSI Mangkir Diperiksa

ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri
Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
9/2/2026, 13.25 WIB

Pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni mangkir dari pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang pada hari ini.

Kepolisian menyatakan pemeriksaan tetap dilakukan pada dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dan Dewan Pengawas Syariah DSI Arie Rizal Lesmana. Meri, Taufiq, dan Arie telah dilarang pergi ke luar negeri sejak pekan lalu, Jumat (6/2).

"Tersangka M mengonfirmasi lewat pendamping hukumnya bahwa tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dengan alasan sakit," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Senin (9/2).

Ade menyampaikan fokus pemeriksaan yang dilakukan pada Taufiq dan Arie adalah seluruh dugaan terhadap tindak pidana yang terjadi. Karena itu, Ade belum dapat memastikan kapan pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut akan berakhir.

Seperti diketahui, Kepolisian akan memeriksa beberapa ahli untuk memperkuat kasus dugaan tindak pidana DSI. Sebab, aparat menuding ketiga tersangka telah melanggar tujuh pasal dalam tiga undang-undang atau UU berbeda.

Kebijakan yang dimaksud adalah yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Secara rinci, pasal yang dilanggar menyangkut penggelapan dana, memiliki barang orang lain, penipuan, pencucian uang, penipuan daring, berita bohon, dan menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin. Karena itu, sanksi maksimum yang disangkakan kepolisian adalah penjara 50 tahun dan denda Rp 105,2 miliar.

Sebelumnya, Ade menyampaikan telah mendalami kasus TPPU oleh DSI dari hasil analisis aliran dana keuangan terkait DSI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Disinyalir total peminjam uang atau lender yang menjadi korban dari dugaan tindak pidana DSI sejumlah 11.151 orang.

Adapun total dana yang dinilai menjadi kerugian para korban mencapai Rp 2,47 triliun. Dengan kata lain, rata-rata kerugian setiap lender DSI mencapai Rp 222,18 juta.

Ade menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan kelima kemarin, Kamis (5/2). Laporan terakhir mewakili 146 lender yang mengaku mengalami kerugian setelah meminjamkan dana pada DSI.

Karena itu, Ade mengatakan akan berusaha optimal untuk memulihkan kerugian para korban. Adapun metode yang ditempuh adalah penelusuran aset, mengikuti jejak uang, dan mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan.

"Kami pastikan penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief