BPJS Kesehatan Hanya Aktifkan Lagi Status 85% Pasien PBI, Ini Alasannya
BPJS Kesehatan telah kembali mengaktifkan 85% atau sekitar 103.000 peserta bantuan penerima iuran. Sebab, sekitar 15% peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinilai telah aktif membayar premi, pindah jenis kepesertaan, atau meninggal.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, sebagian dari 103.000 peserta BPI yang kembali diaktifkan bukan masyarakat miskin. Namun masyarakat bergolongan mampu tersebut harus menjadi peserta normal BPJS Kesehatan selambatnya Mei 2026.
"Yang kemarin ramai-ramai pemberitaan soal peserta PBI BPJS Kesehatan tidak menjadi peserta sudah selesai, karena mereka yang membutuhkan pelayanan sekitar 103.000 orang sudah diaktifkan lagi kepesertaannya sebagai PBI," kata Ali di Gedung DPR, Rabu (11/2).
Ali mengatakan, mayoritas dari sekitar 103.000 peserta PBI BPJS Kesehatan memiliki penyakit kronis. Mereka masuk dalam pengeluaran biaya katastropis yang mencapai Rp 50 triliun pada tahun lalu.
Ali menjelaskan tidak semua peserta PBI BPJS Kesehatan kembali diaktifkan karena tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Sebab, sebagian peserta BPI telah mengajukan pelayanan normal atau sudah meninggal. Ali mengatakan, BPJS telah memperbaiki sistem kepesertaan agar hal yang sama tidak terulang.
Pemerintah mengaktifkan kembali 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dicabut akibat pembaruan data kemiskinan. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan dengan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 1,4 triliun.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). Selama masa tiga bulan itu, pemerintah akan melakukan pembenahan dan pemutakhiran data serta sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah ini setelah muncul kisruh peserta yang dinonaktifkan dari PBI kesulitan mendapatkan layanan Kesehatan. Ratusan pasien gagal ginjal terancam tak bisa cuci darah karena kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR sekaligus Koordinator Komisi V Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut menjadi langkah transisi sambil menata ulang basis data penerima bantuan.
“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco menyampaikan kesimpulan rapat, Senin (9/2).
Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI pada 2025 sebagai bagian dari penyesuaian data kesejahteraan pada awal bulan ini. Alasannya, sebagian peserta yang dinonaktifkan dinilai sudah mampu membayar iuran secara mandiri atau telah ditanggung pemerintah daerah.
Meski begitu, Kemensos membuka opsi perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Pemerintah akan mereaktivasi otomatis sekitar 100 ribu lebih peserta non-aktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, agar layanan medis mereka tidak terhenti.