Bertemu DPR, Buruh Minta Revisi UU Tak Ubah Struktur Polri Jadi Kementerian
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan serikat buruh, DPR mengatakan tidak akan mengubah Pasal 8 ayat (1) yang menjelaskan kedudukan Polri di bawah presiden.
"Kami jamin, kunci RUU Polri adalah mengunci posisi Polri di bawah presiden," kata Ketua Umum Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan serikat buruh, Rabu (18/2).
Habiburokhman mengatakan pembahasan draf RUU Polri tidak akan memakan waktu lama. “Semua masukan akan kami masukkan dalam UU Polri yang baru yang akan dimulai besok,” kata dia.
RDP kali ini akan melibatkan tiga konfederasi serikat buruh nasional, yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Ketiga organisasi tersebut telah mewakili mayoritas pekerja di dalam negeri.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai posisi Polri penting langsung di bawah presiden. Dengan demikian Polri tidak bisa diintervensi oleh situasi maupun kekuatan politik tertentu.
Di sisi lain, Andi Gani menyampaikan seluruh serikat buruh sepakat mengusulkan perluasan tugas Polri ke ranah ketenagakerjaan. Andi Gani mencontohkan aturan tersebut dapat memuat fungsi desk ketenagakerjaan yang awal tahun lalu.
Berdasarkan paparan KSPSI, desk ketenagakerjaan telah menerima 144 laporan tindak pidana ketenagakerjaan. Adapun laporan tersebut umumnya pengaduan yang lambat ditangani Kementerian Ketenagakerjaan akibat alur birokrasi, seperti nilai upah yang tidak sesuai, tidak dipenuhinya jaminan sosial, maupun tidak dibayarnya tunjangan hari raya.
KSPSI mendata Desk Ketenagakerjaan Polri telah menindaklanjuti 35 dari 144 laporan yang terdiri dari 34 laporan diselesaikan secara mediasi dan 1 laporan dilanjutkan ke pengadilan. Sementara itu, 109 laporan masih dalam tahap proses oleh desk ketenagakerjaan.
Andi Gani menilai penambahan fungsi pengawasan dan penindakan pidana ketenagakerjaan tidak akan bertabrakan dengan pembahasan RUU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, RUU Polri tidak akan membahas pengawasan ketenagakerjaan secara rinci.
Karena itu, Andi Gani meramalkan RUU Polri akan diresmikan pada paruh pertama tahun ini. "Sebab, pembuatan draf RUU Polri sudah lama, tapi pembahasan terhambat karena ricuh tahun lalu," katanya.
Seperti diketahui, RUU Polri terakhir kali masuk dalam radar DPR pada kuartal pertama tahun lalu. Namun kebijakan tersebut gagal dibahas setelah demonstrasi yang berujung ricuh di Gedung DPR, Kamis (27/3).