MKMK Jadwalkan Periksa Adies Kadir Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan mulai memeriksa Hakim Konstitusi Adies Kadir pada pekan depan. Pemeriksaan Adies ini setelah MKMK memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses pemilihan Adies.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan telah memeriksa seluruh pelapor yang terdiri dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum dalam Constitutional and Administrative Law Society. "Selanjutnya adalah kesempatan terlapor untuk memberikan keterangan agar adil," kata Palguna di Gedung DPR, Rabu (18/2).
Setelah Adies memberikan keterangan, seluruh anggota MKMK akan memutuskan apakah hasil pemeriksaan awal sudah cukup dalam mencapai putusan akhir atau harus melewati pemeriksaan lanjutan. MKMK hanya memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan laporan terkait Adies sejak didaftarkan pada Jumat, 6 Februari 2026. Sehingga, putusan MKMK paling lambat terbit pada Senin (23/3).
Palguna berkomitmen tidak akan menerobos kewenangan DPR jika laporan terhadap Adies harus dilanjutkan. Seperti diketahui, Adies menjabat sebagai hakim konstitusi setelah diusulkan oleh DPR.
Palguna menilai pemanggilan dirinya dalam menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III adalah bentuk kekhawatiran para legislator. Sebab, penunjukan Adies disinyalir bukan disebabkan kompetensi namun kepentingan politik.
"Secara umum, pertanyaan para anggota Komisi III berisi kekhawatiran MKMK akan memeriksa proses politik di DPR dalam pemilihan Adies. Namun, masa kami harus terjebak oleh berita hasil media massa?" katanya.
Palguna tidak memberikan jawaban tegas apakah MKMK akan memeriksa proses politik tersebut atau tidak. Namun MKMK berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi Adie secara tertutup untuk melindungi kepentingan privasinya.
Dalam pertemuan itu, anggota komisi III DPR mencecar Palguna menanyakan sikap MKMK dalam proses pemeriksaan kasus Adies. Palguna menolak menjelaskan proses dan keputusan sikap MKMK terkait kasus Adies. Dia menegaskan mekanisme pemeriksaan di MKMK tidak bisa dibuka ke publik, dan hanya diketahui dirinya dan dua anggota MKMK lainnya.
Bahkan dia memilih mundur dibandingkan membocorkan hasil pemeriksaan. "Tidak mungkin kami menyampaikan pemeriksaan Adies Kadir dalam RDPU ini. Kalau itu yang diminta Komisi III DPR, lebih baik saya berhenti jadi anggota dan ketua MKMK, karena kami tidak bisa memaparkan sikap dalam memutuskan perkara ke publik," kata Palguna.
Adapun Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan pencalonan mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi tidak melanggar etik. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pencalonan Adies sudah memenuhi tiga syarat dalam Undang-Undang N0. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yakni usia, pengalaman, dan konteks.