Pemprov Jakarta Setop Operasional Diskotek hingga Rumah Pijat Selama Ramadan

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.
Ilustrasi tempat hiburan malam.
18/2/2026, 17.22 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan penutupan sementara sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu selama Ramadan hingga rangkaian Hari Raya Idul Fitri 2026.

Aturan itu menetapkan sejumlah usaha pariwisata, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dewasa, serta bar atau rumah minum wajib tutup sementara.

Penutupan berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Ketentuan tersebut tertulis dalam Surat Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2026 yang dirilis oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, pada 13 Februari lalu.

Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian terbatas terhadap kewajiban penutupan bagi jenis usaha pariwisata tertentu yang beroperasi di hotel berbintang empat dan lima.

Selain itu, kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat atau berada di kawasan komersial juga diperbolehkan tetap beroperasi, sepanjang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Kelab malam dan diskotek hanya boleh beroperasi pukul 20.30–01.30 WIB, mandi uap dan rumah pijat pukul 11.00–23.00 WIB, arena permainan ketangkasan dewasa pukul 11.00–24.00 WIB, serta bar atau rumah minum pukul 11.00–01.00 WIB. Sementara aktivitas bar yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti jam operasional usaha utamanya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur jam operasional usaha karaoke selama Bulan Suci Ramadan. Karaoke eksekutif hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30–01.30 WIB. Sementara itu, fasilitas karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00–02.00 WIB.

Pemprov juga memberikan ketentuan khusus bagi usaha rumah biliar atau bola sodok sepanjang Ramadan. Rumah biliar yang berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi pukul 20.30–01.30 WIB. Kemudian, rumah biliar yang berdiri sendiri diizinkan buka mulai pukul 10.00–24.00 WIB.

Selain pengaturan jam operasional, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur larangan pemasangan poster, reklame, atau bentuk publikasi yang bermuatan pornografi, pornoaksi, dan erotisme di seluruh usaha pariwisata selama Ramadan dan Idul Fitri.

Pelaku usaha juga diwajibkan menjaga ketertiban dan suasana kondusif, termasuk tidak menimbulkan gangguan lingkungan, tidak memfasilitasi perjudian dan narkoba, serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.

“Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini, dihimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tulis Andhika dalam surat pengumuman tersebut, dikutip Rabu (18/2).

Pemprov DKI Jakarta menggarisbawahi setiap pelanggaran terhadap seluruh ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi. Penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pengumuman ini untuk menjadi perhatian, serta agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” kata Andhika.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu