Inul dan Pengusaha Hiburan Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya
Pengusaha hiburan bisa mendapatkan insetif pajak daerah dari Kepala Daerah. Hal ini berdasarkan surat edaran Mendagri. Namun untuk mendapatkan keringan pajak tersebut, harus memenuhi sejumlah syarat.