ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras. Pemprov Jakarta Setop Operasional Diskotek hingga Rumah Pijat Selama Ramadan
ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/wpa/tom. Pemprov DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan
Alasan Kemenkeu Naikkan Pajak Diskotek hingga Spa: Sosial-Religi Makro • 22 Januari 2024, 19.18 Pemerintah mematok pajak hiburan tertentu yakni bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa minimal 40% dan maksimal 75%.
Inul dan Pengusaha Hiburan Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Syaratnya Makro • 22 Januari 2024, 15.09 Pengusaha hiburan bisa mendapatkan insetif pajak daerah dari Kepala Daerah. Hal ini berdasarkan surat edaran Mendagri. Namun untuk mendapatkan keringan pajak tersebut, harus memenuhi sejumlah syarat.