Kasus Korupsi Minyak Mentah, Hakim Diminta Buktikan Niat Jahat Pejabat Pertamina
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB meminta majelis hakim untuk tidak menjadikan keputusan bisnis dasar pelanggaran pidana. Hal tersebut mereka sampaikan saat memberikan pandangan atau amicus curiae dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah yang menyeret sejumlah petinggi Pertamina.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mendorong majelis hakim untuk melihat keputusan bisnis dalam PT Pertamina sebagai langkah profesional. Karena itu, Arie menilai pejabat Pertamina yang terjaring dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri.
"Kami khawatir kalau keputusan bisnis jadi tolok ukur dalam proses peradilan, ini akan mematikan inovasi di BUMN, khususnya BUMN strategis seperti Pertamina," kata Arie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Arie berpendapat, pemidanaan pejabat Pertamina karena keputusan bisnis pada akhirnya dapat berdampak pada ketahanan energi nasional. Sebab, pejabat Pertamina eksisting pada akhirnya akan ragu mengambil keputusan bisnis terkait ketahanan stok energi masa depan.
Selain itu, Arie menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut harus didasarkan pada kerugian nyata. Menurutnya, pejabat Pertamina dalam kasus tersebut telah menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, bukan kerugian.
Maka dari itu, majelis hakim harus dapat menemukan bukti niat jahat dalam putusan jika mengambil vonis bersalah. "Jangan hanya sebatas dugaan atau potensi dalam memutuskan vonis bersalah, karena ini dapat menjadi putusan yang berbahaya," ujarnya.
Kendati demikian, Arie menekankan pemberian amicus curiae bukan merupakan bentuk tekanan kepada hakim. Di samping itu, Arie menegaskan pihaknya mendukung pemberantasan korupsi di dalam negeri.
"Kami mengharapkan hakim dapat memberikan pengambilan keputusan yang betul-betul seadil-adilnya melihat bahwa tindakan korupsi itu adalah perbuatan melawan hukum yang tentunya harus dibuktikan ada niat jahat," katanya.
Tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM). Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Riva Siahaan; mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta; Vice President Trading Produk, Edward Corne.
Ketiga terdakwa mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti seharusnya selama periode gugatan, yakni 2018-2023. Namun, oleh jaksa, ketiganya dinilai mengkondisikan proses impor bahan bakar minyak untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam persidangan, Edward berargumen bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas sangat transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia pun mengeklaim hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wewenang selama periode gugatan.
Menurut dia, proses negosiasi dalam proses lelang impor bensin justru menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. "Karena itu dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” kata Edward.
Senada, Maya juga menyatakan tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan. "Saya mohon agar Yang Mulia menilai kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tidak terpengaruh tuntutan opini publik dan bukan berdasarkan angka kerugian negara yang berubah-ubah," katanya kepada hakim.