Santri dan Abdi Dalam Tidak Termasuk PRT dalam RUU PPRT

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT membentangkan poster dan spanduk di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Aksi yang juga digelar di sepuluh kota lain di Indonesia itu bertujuan mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT sehingga hak asasi para pekerja rumah tangga dapat terlindungi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy
5/3/2026, 20.46 WIB

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT menekankan bahwa santri dan abdi dalam tidak akan dimasukkan sebagai PRT. Sebab, hal itu telah diterangkan secara eksplisit dalam penjelasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT).

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengatakan, setiap orang yang membantu berdasarkan adat, berkaitan dengan pendidikan keagamaan, dan keluarga tidak termasuk PRT. Karena itu, Lita menegaskan tenaga pendidik pesantren dan pengelola keraton tidak perlu khawatir.

"Sebab, latar belakang, tujuan, situasi, dan hubungan yang dimiliki santri dan abdi dalem berbeda dengan PRT. Jadi, ini tidak perlu dikhawatirkan," kata Lita dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR, Kamis (5/3).

Di samping itu, Lita menyampaikan PRT wajib menerima pelatihan yang disediakan oleh kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Lita menilai pelatihan yang dilakukan sebaiknya tidak seperti praktik pelatihan PRT saat ini.

Lita mencatat kegiatan pelatihan PRT saat ini hanya dilakukan pada hari kerja. Selain itu, biaya pelatihan yang harus dibayarkan PRT terlampau tinggi atau lebih dari satu bulan gaji.

Lita menemukan biaya pelatihan umum untuk PRT biasanya di rentang Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Angka tersebut naik menjadi Rp 6 juta untuk pelatihan PRT yang juga menjaga bayi atau baby sitter.

Lita menjelaskan, tingginya biaya pelatihan menjadi sumber sengketa saat PRT belum mendapatkan pekerjaan di lembaga penyalur. Sebab, PRT harus menjaminkan dokumen pribadinya saat menggunakan lembaga penyalur, sedangkan biaya pelatihan dipotong dari gaji bulanan PRT.

"Saya menangani sengketa PRT yang tidak bisa keluar dari lembaga penjaminan seperti ini setiap hari," katanya.

Pada saat yang sama, Lita menyetujui adanya pengaturan upah dalam RUU PPRT. Dengan kata lain, asosiasi sepakat upah PRT tidak harus mencapai upah minimum.

Lita mengaku telah mengusulkan agar upah PRT ditentukan melalui metode tripartit antara perwakilan PRT, pemberi kerja, dan pemerintah. Namun usulan tersebut ditolak oleh DPR karena sebagian pemberi kerja PRT merupakan masyarakat berpendapatan menengah bawah.

"Karena itu, kami berharap paling tidak upah yang diterima PRT setidaknya dua pertiga dari upah minimum di setiap daerah," katanya.

Selain itu, Lita menyampaikan salah satu syarat upah PRT dapat di bawah upah minimum adalah wajibnya perlindungan sosial, seperti asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan. Karena itu, Lita mendorong agar PRT menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan.

Lita menekankan, para PRT juga berhak mendapatkan bantuan sosial akibat rendahnya upah yang diterima. "Saya pernah membantu salah satu PRT yang dihapus dari daftar Penerima Keluarga Harapan karena memiliki sawah," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief