Eks Bos BPK Nilai Audit BPKP Bias dalam Kasus Laptop Chromebook
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2022, Agung Firman Sampurna, menduga Laporan Hasil Audit atau LHA yang menjadi barang bukti di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memiliki bias.
LHA tersebut dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas permintaan Kejaksaan Agung. Agung menjelaskan audit investigasi untuk penghitungan kerugian negara yang sah menjadi alat bukti di sidang hanya bisa dilakukan atau diminta dilakukan oleh BPK.
"Menurut kami ada gangguan objektivitas dalam pembuatan LHA oleh BPKP. Sebab, posisi BPKP ini aparat pengawas internal yang membuat posisi auditor BPKP dalam hal ini memberikan justifikasi kepada jaksa," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5).
Agung menyampaikan gangguan objektivitas tersebut tercermin dalam judul LHA besutan BPKP, yakni Pemeriksaan Program Digitalisasi. Menurutnya, LHA dengan judul tersebut umumnya terlampir pada audit kinerja, bukan audit investigasi kerugian keuangan negara.
Agung berargumen LHA dalam kasus tersebut seharusnya fokus pada pengadaan laptop Chromebook. Dengan demikian, Agung menilai LHA buatan BPKP tidak dibuat secara independen dan tidak sah menjadi bukti di persidangan.
"Judul tersebut menunjukkan sudah ada bias dari BPKP seakan-akan dari awal auditor diarahkan untuk mencari kesalahan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook ini," katanya.
Seperti diketahui, BPKP menyebut, kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun akibat harga yang tidak wajar dalam pengadaan laptop Chromebook. Angka tersebut telah memperhitungkan aplikasi Chrome Device Management atau CDM dalam setiap laptop.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kerugian negara seharusnya bertambah sekitar Rp 600 miliar. Sebab, CDM dalam setiap laptop dinilai tidak bermanfaat dalam penggunaannya.
Agung mengatakan dakwaan aparat penegak hukum terkait CDM harus dibuktikan dalam audit kinerja program. Sebab, kegunaan CDM tidak terlihat dalam audit investigasi kerugian keuangan negara.
Walau demikian, Agung menyampaikan JPU dapat memasukkan kerugian negara senilai Rp 600 miliar dalam kasus. "Namun langkah tersebut membuat LHA buatan BPKP dibantah dan tidak bisa digunakan di persidangan," katanya.
