Serangan terhadap Andrie Yunus Dianggap Percobaan Pembunuhan Berencana

ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani (kiri), menjawab pertanyaan wartawan disaksikan ayah Afif Maulana, Afrinaldi (kedua kiri); ibu Afif Maulana, Anggun (tengah); Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus (kanan), dan; Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana (kedua kanan) di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Penulis: Ahmad Islamy
13/3/2026, 21.44 WIB

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas ratusan organisasi dan individu dari berbagai latar belakang mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa itu terjadi pada dini hari WIB tadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Koalisi menilai serangan tersebut sebagai tindakan brutal yang berpotensi merupakan percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).

Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta, hari ini, koalisi menyebut serangan dilakukan oleh dua pelaku yang mendekati Andrie menggunakan sepeda motor lalu menyiramkan cairan kimia berbahaya ke tubuh korban sebelum melarikan diri. Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan.

Koalisi menyatakan cara pelaku menyerang menunjukkan adanya indikasi kuat tindakan yang direncanakan. “Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban,” demikian pernyataan koalisi yang dikutip pada Jumat (13/3).

Serangan itu terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar bertema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Koalisi menilai peristiwa tersebut tidak dapat dilepaskan dari kerja-kerja advokasi korban sebagai pembela HAM yang selama ini aktif mengungkap berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Menurut koalisi, beberapa hari sebelum kejadian, Andrie juga sempat menerima sejumlah bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal. Mereka menilai pola intimidasi tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap aktivis yang melakukan advokasi dan pembelaan HAM.

Koalisi juga menyoroti peran Andrie Yunus sebagai anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dalam lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Laporan investigasi tersebut mengungkap berbagai temuan, termasuk penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil.

“Serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa,” tulis koalisi.

Mereka menilai penyiraman air keras tersebut merupakan serangan terhadap gerakan civil society secara keseluruhan serta bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM.

Koalisi pun mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik serangan. Mereka juga meminta negara menjamin perlindungan bagi pembela HAM dan memastikan korban memperoleh perawatan medis, pemulihan, serta rehabilitasi secara menyeluruh.

“Teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya,” demikian pernyataan koalisi.

Pernyataan tersebut didukung oleh ratusan organisasi masyarakat sipil, lembaga advokasi, organisasi mahasiswa, serikat pekerja, serta sejumlah tokoh publik dan akademisi yang menyatakan solidaritas terhadap korban.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.