Kejagung Geledah Dua Kantor Kementerian Perhubungan Terkait Kasus Pertambangan

Katadata/Fauza Syahputra
Gedung Kejaksaan Agung
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
1/4/2026, 15.32 WIB

Kejaksaan Agung telah menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pertambangan. Seperti diketahui, KSOP merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Kedua kantor tersebut adalah KSOP Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan KSOP KSOP Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan dilakukan pada siang hingga malam kemarin, Selasa (31/3).

"Yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah dokumen-dokumen terkait perusahaan dalam kasus ini," kata Syarief dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).

Seperti diketahui, Syarief telah menyinggung dua perusahaan terkait tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Aparat penegak hukum telah menggeledah kantor yang terafiliasi dengan AKT di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan DKI Jakarta.

Sebelumnya, Syarief menyampaikan penggeledahan di kantor AKT dan Borneo Lumbung membuat pihaknya menetapkan Konglomerat Kalimantan Samin Tan sebagai tersangka kasus tersebut. Secara rinci, Samin merupakan pendiri Borneo Lumbung pada 2007, sementara itu AKT merupakan anak usaha Borneo Lumbung.

Syarief mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025. Kasus tersebut telah dinaikkan ke level penyidikan pada pekan ini, Rabu (25/3).

Penetapan Samin sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa beberapa saksi dan bukti dari proses penggeledahan dinilai cukup.

Syarief menjelaskan AKT disangka melawan hukum setelah tetap melakukan aktivitas penambahan dan penjualan hasil penambangan hingga 2025 setelah pencabutan izin pada 2017. Hal tersebut dilakukan Samin setelah diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.

"Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ujarnya.

Adapun instansi yang mengawasi kegiatan pertambangan di dalam negeri adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Syarief mengaku belum menetapkan tersangka dari lembaga tersebut.

Walau demikian, Syarief menyampaikan telah ada dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara yang membuat AKT tetap dapat menambang dan menjual hasil tambang. "Untuk siapa petugasnya, kami akan sampaikan kemudian," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief