Prabowo Sahkan Liliek Prisbawono jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Presiden Prabowo menyaksikan pembacaan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (10/4). Pengangkatan Liliek menjadi hakim MK merujuk pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026.
“Demi Allah bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Liliek, saat membacakan sumpah jabatan.
Liliek menjadi Hakim MK menggantikan Anwar Usman pensiun sebagai Hakim MK per April 2026. Anwar Usman merupakan Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Liliek sebelumnya menjadi salah satu hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Setelah seremoni acara di Istana, Liliek Prisbawono Adi mengatakan tidak ada penugasan khusus yang diberikan kepadanya usai dilantik sebagai hakim MK. Ia menyebut hanya akan melanjutkan posisi yang sebelumnya diemban oleh Anwar Usman.
Liliek juga tidak memaparkan agenda atau visi spesifik yang akan dibawanya ke depan. Ia menekankan bahwa perannya sebagai hakim konstitusi tetap berpegang pada mandat utama lembaga.
“Tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan posisi Pak Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai hakim konstitusi,” kata Liliek.
Selain itu, Prabowo juga menyaksikan pembacaan sumpah jabatan sembilan anggota Ombudsman. Sembilan anggota itu yakni Herry Susanto sebegai ketua menjabat anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua dan anggota, dan Abdul Ghoffar selaku anggota Ombudsman.
Jabatan anggota Ombudsman lainnya antara lain Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng dan Syafrida Rachmawari Rasahan. Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman merujuk pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026.
Pada forum serupa, Prabowo turut melantik Andi Rahardian sebagai Duta Besar Indonesia untuk Oman merangkap Yaman. Pengangkatan Andi Rahardian mengacu pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026.