Menteri LH Jumhur Tetap Dukung Industri Ekstraktif Bersyarat, Apa Ketentuannya?
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan tetap mendukung keberadaan industri ekstraktif, untuk mendorong pembangunan di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat sambutan setelah serah terima jabatan sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta, pada Rabu (29/4).
“Pembangunan harus berjalan. Industri, termasuk industri ekstraktif, itu juga harus berjalan karena kita butuh uang, butuh devisa,” kata Jumhur, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Meski demikian, Jumhur menambahkan bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam ini tidak boleh melebihi batas dan wajib taat peraturan. “Kita harus menghentikan segala yang disebut ‘serakahnomics’, lupa terhadap keharusan memelihara lingkungan,” ujar dia.
Prinsip serupa diterapkan untuk investasi-investasi yang masuk ke Indonesia. Kata dia, sebesar apapun investasi yang masuk, harus menyesuaikan peraturan lingkungan yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, lembaga konservasi non-pemerintah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga mengutarakan hal serupa. Koordinator Pengkampanye Nasional Walhi Uli Arta Siagian mengatakan, pimpinan KLH yang baru harus mampu menempatkan isu lingkungan sebagai isu krusial dan dijadikan prinsip di setiap model pembangunan di Indonesia.
“Menteri ini harusnya mampu menjadi ‘wali’ lingkungan, artinya selain dia punya perspektif, dia punya keberpihakkan,” ujar Uli kepada Katadata.
Keberpihakkan ini semakin penting, kata Uli, sebab urusan lingkungan hidup dalam konteks pembangunan akan berkaitan dengan berbagai kementerian/lembaga.
Usai dilantik Presiden Prabowo pada Senin (27/4), Jumhur Hidayat melakukan seremonial serah terima jabatan dengan Hanif Faisol Nurofiq, Eks-Menteri Lingkungan Hidup yang kini menduduki posisi Wakil Menteri Koordinator Pangan.
Sebelum didapuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur sempat mengepalai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kurang lebih selama tujuh tahun (2007-2014), Jumhur memimpin lembaga pemerintah non-kementerian yang mengurusi buruh migran Indonesia di luar negeri ini.