Nadiem Sebut Dakwaan Jaksa dalam Kasus Chromebook Keliru, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
11/5/2026, 16.13 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menganggap konstruksi hukum dakwaan yang dirancang jaksa salah. Alasannya, jaksa mencampurkan anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyangkakan Nadiem mengarahkan program pengadaan laptop Chromebook melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020.

Kebijakan tersebut menetapkan petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus fisik bidang pendidikan. Nadiem menjelaskan Permendikbud No. 11 Tahun 2020 merupakan aturan pengadaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Saya bukan pengguna anggaran di pengadaan tersebut. Ini salah satu kesalahan fatal dalam konstruksi hukum dakwaan saya," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5).

Nadiem mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan program pengadaan. Sebab, seluruh menteri dalam pemerintahan saat itu langsung mendelegasikan tugas pengguna anggaran ke tingkat Direktur Jenderal.

Dia juga mengatakan, setiap keputusan dalam pemerintahan selalu tercatat dalam bentuk tanda tangan. Dengan demikian, penegak hukum dapat mudah menelusuri asal-usul sebuah kebijakan dengan melacak tanda tangan dalam setiap dokumen kebijakan.

"Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi laptop atau pengadaan teknologi informasi dan komunikasi, itu selalu dilakukan di level Dirjen maupun Direktur," katanya.

Nadiem menduga penegak hukum telah menciptakan pengaburan fakta dengan mengusutkan wewenang dalam program pengadaan Chromebook. Dia juga menegaskan bajwa penentuan spesifikasi laptop tidak ditentukan eselon I kantornya.

"Saya jelas tidak memiliki kewenangan penuh dalam program pengadaan. Administrasi kementerian itu sudah sangat jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2019-2022, Agung Firman Sampurna telah hadir sebagai saksi meringankan Nadiem. Dalam kesaksiannya, Agung menilai tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan laptop Chromebook.

Alasannya, pejabat di Kemendikbudristek tidak berinteraksi langsung dengan proses pengadaan laptop. Selain itu, proses pengadaan tersebut berjalan lancar lantaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menayangkan produk dan harga penyedia Chromebook dalam e-katalog.

"Pengadaan laptop Chromebook telah jadi tanggung jawab mereka (LKPP) karena mereka yang telah menayangkan. Karena mereka yang mengumpulkan prinsipal dan menetapkan harga eceran resmi," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief