Dua Hakim Dissenting Opinion, Ibam Eks Konsultan Nadiem Akan Ajukan Banding
Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam berniat mengajukan banding atas vonis bersalah pada dirinya. Keputusan Ibam untuk mengajukan banding berdasarkan adanya keputusan yang berbeda atau dissenting opinion yang diutarakan dua dari lima anggota majelis hakim.
Secara rinci, Hakim Anggota Andi Saputra dan Eryusman menilai Ibam tidak terbukti melakukan korupsi dan seharusnya divonis bebas.
Seperti diketahui, Ibam diputus penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook 2020-2022.
"Dalam menetapkan sebuah putusan yang adil tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Adanya dua dissenting opinion itu hal yang sangat jarang di sidang tindak pidana korupsi," kata Ibam di kantor kuasa hukumnya, Rabu (13/5).
Ibam pun menunjukkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam video di akun resmi Katadata. Kepala Negara pada intinya menyatakan kekeliruan dalam proses peradilan tidak boleh terjadi.
Ibam mengartikan pernyataan tersebut bahwa masyarakat harus mendapatkan keadilan berdasarkan hukum di dalam negeri. Karena itu, Ibam menilai langkah banding sejalan dengan pernyataan yang diajukan oleh Kepala Negara.
Selain itu, Ibam menilai langkah banding menjadi penting agar kasus hukum yang menjeratnya tidak menjadi preseden buruk bagi seluruh konsultan di dalam negeri. Menurutnya, banyak interaksi di media sosial yang menunjukkan rasa khawatir dan takut di masyarakat.
"Emosi yang paling menonjol terkait kasus saya di masyarakat adalah ketakutan akan kriminalisasi. Banyak yang bertanya harus sejelas apa untuk bisa membantu negara tanpa harus takut dikriminalisasi?" katanya.
Kuasa Hukum Ibam, Arfian Bonjol, mengatakan dissenting opinion dua hakim anggota terhadap putusan kliennya akan menjadi landasan utama dalam memori banding. Sebab, putusan berbeda tersebut meyakinkan pihaknya bahwa vonis yang diterima kliennya adalah tidak bersalah.
Selain itu, Arfian menjelaskan pertimbangan lain dalam melakukan banding adalah keraguan majelis hakim yang tercermin dari vonis. Pasalnya, putusan yang dijatuhkan tidak seperti vonis dalam sidang tindak pidana korupsi lainnya, yakni duapertiga dari tuntutan.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Ibam penjara 15 tahun dan denda uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Sementara itu, vonis hakim adalah empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
Arfian menghitung vonis yang dijatuhkan pada kliennya tidak sampai setengah dari tuntutan penegak hukum. Karena itu, Arfian menilai ada keraguan dalam vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
"Kami akan mempelajari putusan lebih lanjut dan kami percaya banyak peluang untuk bisa menantang pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan klien kami. Namun, dissenting opinion jadi modal utama dalam mengajukan banding," ujarnya.
Kekeliruan dalam Proses Peradilan Tak Boleh Terjadi
Sebelumnya, Prabowo menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik. Dia juga menyebut, kekeliruan dalam proses peradilan (miscarriage of justice) tidak boleh terjadi.
Dia menambahkan, kepastian hukum sangat krusial untuk menjamin stabilitas dan ketenangan rakyat Indonesia. Menurutnya, masyarakat harus merasa hidup di bawah pemerintahan yang bersih dan adil, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat utama keberhasilan sebuah negara.
Prabowo kemudian memberi contoh bahwa dirinya pernah memberikan pengampunan hukum kepada pihak-pihak yang dinilai menjadi korban kekeliruan proses hukum. “Saya buktikan, saya berani abolisi, saya berani amnesti kalau saya merasa ada sesuatu,” ujarnya.