Sjafrie Sebut Peradilan Militer Bisa Beri Hukuman Berat dalam Kasus Andrie Yunus
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin merespons peradilan dalam kasus kekerasan kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Sjafrie menjanjikan peradilan militer akan menjunjung tinggi unsur keadilan.
Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat tersangka anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang penuntutan keempat tersangka besok, Rabu (20/5).
"Saat ini ada seorang perwira tinggi yang dipenjara seumur hidup, Kalau bicara soal penyiraman cairan kimia, bisa lebih tinggi hukumannya," kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Selasa (19/5).
Sjafrie menilai pengadilan militer tidak memandang pangkat dalam mengadili prajurit TNI. Karena itu, proses peradilan dalam pengadilan militer bukan hal yang mudah.
Sebelumnya, Pusat Psikologi atau Puspsi TNI menyatakan empat terdakwa dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih dapat menjadi anggota TNI.
Kepala Bidang Pengembangan Puspsi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin mengatakan kesimpulan tersebut merupakan salah satu pemeriksaan psikologi pada 19 Maret 2026. Secara rinci, pemeriksaan tersebut dilakukan secara bersama-sama terhadap seluruh tersangka.
"Hasil data yang kami peroleh, sebenarnya kapasitas dari empat terdakwa ini masih cukup normal. Artinya, meskipun kondisi yang bersangkutan tidak optimal, mereka bisa menjaga kapasitasnya sebagai anggota TNI," kata Agus dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).
Agus menemukan keempat terdakwa memiliki tingkat agresivitas tinggi selama pemeriksaan psikologis. Namun TNI masih dapat menyesuaikan penempatan keempat terdakwa lantaran prajurit memang harus memiliki tingkat agresivitas yang tinggi.
Adapun empat aktor yang masuk dalam perencanaan tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).