Majelis Etik Temukan 12 Dugaan Kasus Pelanggaran Etik oleh Ketua Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman menemukan 12 dugaan pelanggaran etik dalam Ombudsman pada periode 2021-2026.
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie berencana mengumumkan potensi pelanggaran etik saat memaparkan hasil pemeriksaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman Hery Susanto. Adapun pengumuman hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno Ombudsman secepatnya pekan depan.
"Kalau dari dalam Ombudsman, kami mendapatkan laporan ada 12 dugaan pelanggaran etik terkait Hery Susanto. Namun Jaksa Agung bilang total potensi pelanggaran mencapai 14 kasus," kata Jimly di Gedung Ombudsman, Jumat (29/5).
Jimly menilai jumlah dugaan kasus pelanggaran etik yang disampaikan Kejaksaan Agung sebagian besar memiliki aspek hukum. Jimly menilai tidak semua pelanggaran etik merupakan pelanggaran hukum.
Namun Jimly mengingatkan bahwa 99% dari pelanggaran hukum juga menjadi pelanggaran etik. Pada saat yang sama, Jimly menilai hasil pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hery sudah cukup.
Karena itu, Jimly mensinyalir pihaknya tidak lagi memerlukan kesaksian terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Herry. Sebab, menurutnya, sebagian lembaga swadaya masyarakat masih menyatakan bersedia untuk memberikan kesaksian dalam proses pemeriksaan etik Hery.
Karena itu, Jimly mensinyalir Ketua Ombudsman Hery Susanto telah melakukan pelanggaran etik. Namun lembaga ad hoc tersebut ingin mendengarkan pembelaan Hery sebelum menjatuhkan putusan.
Jimly mengatakan telah memeriksa Hery sebanyak dua kali selama tiga pekan terakhir. Selain itu, pihaknya telah memeriksa delapan Anggota Ombudsman saat ini, Asosiasi Perkumpulan Asisten Ombudsman, dan para mantan Ketua Ombudsman via pesan singkat.
"Jadi, semua yang kami temukan itu lengkap sekali buktinya. Cuma kami harus mengikuti proses yang ada, jangan sampai dilampaui. Termasuk yang terakhir ini, hak membela diri dari terlapor," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha tambang nikel 2013-2025. Secara rinci, penegak hukum mendeteksi uang senilai Rp 1,5 miiliar yang diduga sebagai suap untuk Hery dari PT Toshida Indonesia atau TSHI.
Jimly mengaku telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dalam memeriksa etik Hery. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan apakah proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan akan memakan waktu lebih dari tiga bulan atau tidak.
Sebab, Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menetapkan salah satu alasan pemberhentian pimpinan adalah tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut. Jimly menyampaikan Hery telah dinonaktifkan sebagai Ketua Ombudsman sejak ditetapkan menjadi tersangka.
Jimly mengatakan pihaknya akan melakukan rapat setelah menerima pembelaan tertulis dari Hery yang selambatnya diterima hari ini. Menurutnya, Hery akan melepaskan haknya jika surat tersebut tidak diterima Majelis Etik sebelum hari ini berakhir, Jumat (29/5).
Jimly menjelaskan pembelaan tersebut akan menentukan sanksi etik yang akan diberikan kepada Herry. Dengan kata lain, Jimly menekankan pihaknya telah siap melaporkan hasil pemeriksaan etik kepada Ombudsman dalam waktu dekat.
"Secara umum, pemeriksaan kami sudah cukup. Kami masih menunggu waktu dari Ombudsman untuk menggelar rapat pleno. Kemungkinan hari Selasa, Rabu, atau Kamis karena hari Senin itu libur," katanya.