Istana Respons Penahanan Wamen Silmy Karim oleh KPK, Janji Hormati Proses Hukum
Istana Kepresidenan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh KPK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berlaku.
Keterangan tersebut disampaikan setelah KPK menahan Silmy dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun KPK,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (4/6).
Prasetyo menjelaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti konsekuensi terkait jabatan Silmy Karim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum,akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, guna mengupayakan pelayanan publik di lingkungan kementerian tidak terganggu akibat proses hukum yang menjerat salah satu pejabatnya.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo.
Kasus Korupsi Dua Hari Beruntun
Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan atas kembali terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam dua hari terakhir. Menurut Prasetyo, peristiwa tersebut merupakan hal yang tidak diharapkan pemerintah di tengah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Prasetyo.
KPK sebelumnya telah menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. KPK membawa Silmy keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Silmy berjalan keluar dari dalam gedung menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB.
Lembaga antirasuah juga menampilkan sejumlah tersangka lain dengan mengenakan rompi tahanan serupa. Mereka terdiri atas mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/6), KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Otoritas antikorupsi itu menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.