KPK Dalami Keterlibatan Dirjen Bea Cukai dan Raffi Ahmad di Kasus Suap Impor

Katadata / Muhammad Fajar Riyandanu
Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budyanto Senin (16/12)
Penulis: Andi M. Arief
17/6/2026, 18.54 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami nama-nama pejabat negara yang muncul dalam sidang kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama terbaru yang muncul dalam sidang tersebut adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.

Dalam persidangan yang berlangsung, pemilik PT Blueray Cargo John Field yang diperiksa sebagai tersangka menyatakan memberikan uang senilai Rp 21 miliar kepada Djaka.

"Kesaksian itu harus dipastikan dulu. Ada beberapa saksi dalam sidang yang kemudian keterangannya tidak meyakinkan. Kami akan coba cermati," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung DPR, Rabu (17/6).

Setyo mengatakan KPK akan mendalami andil Djaka dalam kasus tersebut dari saksi lain. Karena itu, lembaga anti rasuah belum memutuskan untuk memeriksa Djaka dalam waktu dekat.

Menurut Setyo pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK berjalan dengan transparan dan dipublikasikan. Ia mengatakan salah satu indikator yang membuat Djaka akan diperiksa adalah kebutuhan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

"Kalau ada hal baru yang signifikan dengan perkara dan hal-hal lain, akan ada laporan pengembangan penuntutan," katanya.

Adapun nama lain yang muncul dalam kasus dugaan suap impor adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Setyo mengatakan pemeriksaan terhadap Raffi belum terlalu relevan dilakukan dalam waktu dekat. 

Menurut Setyo nama Raffi hanya disinggung satu kali sepanjang persidangan berjalan. Karena itu, Setyo menilai peran Raffi dalam kasus tersebut tidak terlalu relevan dengan pokok perkara.

Lebih jauh Setyo mengatakan pihaknya akan mengkaji keterlibatan Raffi dalam kasus tersebut lebih lanjut. Menurutnya, seluruh pemeriksaan dalam kasus dugaan suap impor berkaitan dengan kepentingan proses penyidikan.

"Kalau namanya hanya lewat saja dan tidak terlalu relevan dengan pokok perkara, tidak mungkin kami paksakan pemeriksaannya. Tapi, semua fakta persidangan kami akan telaah dan kaji," ujarnya.

Nama Raffi Ahmad muncul saat jaksa memeriksa saksi dari sektor swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti. Taufik membenarkan bahwa Raffi Ahmad menitipkan dua barang elektronik berupa ponsel pintar dan laptop besutan Apple kepada kantor perwakilan PT Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya memutuskan untuk tidak memeriksa Raffi saat menemukan fakta tersebut dalam tahap pemeriksaan karena volumenya yang kecil, yakni dua unit. Namun Taufik mencatat kedua barang elektronik tersebut dikirim bersamaan barang selundupan partai besar oleh Blueray.

Taufik mengaku perlu mendalami andil Raffi dalam rangkaian peristiwa yang memiliki aktivitas gratifikasi oleh Blueray ke oknum pemerintah. "Apakah Raffi Ahmad melakukan penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena bukan dalam partai besar," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief