Nicko Widjaja Usai Vonis 3 Tahun Bui: Preseden Buruk Bagi Industri Modal Ventura

Instagram @hotmasitompullawfirm
Nicko Widjaja (baju putih)
18/6/2026, 15.23 WIB

Eks Bos PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures Nicko Widjaja mengatakan vonis yang diterimanya hari ini akan menjadi preseden buruk bagi industri modal ventura nasional.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan Nicko bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi dana investasi TaniHub. Majelis hakim memvonis Nicko pidana bui 3 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.

"Hukuman ringan atau berat tidak masalah. Masalah utamanya adalah vonis bersalah sedangkan kami memiliki tata kelola terbaik di industri modal ventura nasional," kata Nicko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6).

Dengan kejadian ini, Nicko khawatir pemain modal ventura di dalam negeri lainnya dapat terjerat kasus yang sama. Dia juga menilai putusan bersalah terhadap dirinya akan menjadi preseden sangat buruk bagi generasi muda di dalam negeri. Sebab, vonis hakim diprediksi membuat tidak ada pemain modal ventura yang akan memulai siklus pendanaan lanjutan di dalam negeri.

Nicko menjelaskan, dengan kondisi ini, siklus pendanaan oleh modal ventura hanya akan berhenti di dalam negeri. Sedangkan industri modal ventura di Malaysia dan Singapura akan terus tumbuh dan menikmati pertumbuhan aset.

"Saya tidak bilang industri modal ventura di Indonesia akan makin tertinggal. Namun industri modal ventura di Malaysia dan Singapura masih membangun dan menikmati pertumbuhan yang ada di Indonesia," katanya.

Kuasa Hukum Nicko, Ditho Sitompoel menilai vonis yang didapatkan kliennya akan menjadi citra buruk bagi pengembangan inovasi di Indonesia. Sebab, putusan tersebut akan membuat pengusaha takut beraktivitas di dalam negeri.

Selain itu, putusan terhadap Nicko telah membuat setiap keputusan bisnis memiliki celah untuk dinilai memiliki unsur ketidakhati-hatian. Dengan kejadian ini, Ditho meragukan animo minat generasi muda untuk berkecimpung dalam perusahaan milik negara.

"Kalau setiap keputusan bisnis secara subjektif dinilai tidak hati-hati, siapa yang mau jadi profesional yang mengabdi untuk negara ini?" katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief