Pemprov DKI Beri Diskon 5% untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021–2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk tahun pajak 2021 hingga 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut Lusiana pemberian insentif tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Selain berlaku untuk tahun pajak berjalan, insentif juga diberikan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada periode 2021–2025.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya dengan beban yang lebih ringan. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta,” ujar Lusiana, kepada Katadata.co.id, Senin (15/6).
Diskon 5 persen diberikan dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap nilai pokok pajak yang harus dibayarkan. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena sistem akan langsung menghitung nilai keringanan saat proses pembayaran dilakukan.
Bapenda mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan membandingkan nominal yang tertera dengan jumlah tagihan saat pembayaran. Meski tidak terdapat keterangan khusus mengenai diskon, nominal yang muncul saat pembayaran telah disesuaikan dengan potongan yang berlaku.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberikan diskon sebesar 7,5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Insentif ini juga diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada masa berlaku program.
Lusiana menambahkan, pembayaran pajak lebih awal memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat. Selain memperoleh keringanan pokok pajak, wajib pajak juga berpeluang memanfaatkan berbagai insentif lain yang telah disiapkan pemerintah, seperti pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50 persen, pembebasan sanksi administratif, hingga pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, optimalisasi pembayaran PBB-P2 tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, tetapi juga mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jakarta.
"Selain membantu meringankan beban tunggakan PBB-P2 yang masih tertunda, hadirnya kebijakan ini juga turut mendukung penyelenggaraan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik bagi warga Jakarta," pungkas Lusiana.