Nadiem Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun: Demi Kebenaran

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
30/6/2026, 17.39 WIB

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengajukan banding setelah divonis bui 10 tahun.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," kata Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).

Selain hukuman pidana, hakim memvonis Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti sekitar Rp 809 miliar subsider lima tahun kurungan. Dengan kata lain, Nadiem berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga 15,5 tahun jika tidak membayar denda dan uang pengganti.

Seluruh hukuman tersebut diberikan lantaran majelis hakim menilai Nadiem secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama. Adapun metode korupsi yang dilakukan adalah menyalahgunakan jabatan saat menjadi Mendikbudristek pada 2020-2022 dalam pengadaan laptop Chromebook.

"Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan, tapi seolah-olah tidak ada artinya," katanya.

Kuasa Hukum Nadiem Ari Yusuf Amir mengatakan kubunya diberikan waktu untuk memasukkan dokumen banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta selambatnya dua pekan ke depan atau pada Selasa (14/7). Ari mengatakan dokumen banding tersebut akan dimasukkan sesegera mungkin, namun kubunya belum memiliki jadwal pasti.

Pengacara Protes Hakim Tak Beri Nadiem Kesempatan Bersikap Usai Vonis

Berdasarkan pengamatan Katadata, majelis hakim tidak menawarkan jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum untuk memberikan opini terhadap vonis yang diberikan. Umumnya, penasehat hukum akan ditawarkan tiga pilihan oleh hakim pasca pembacaan vonis, yakni menerima, banding, atau pikir-pikir.

Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menilai hilangnya kesempatan untuk merespon vonis adalah hal yang perlu dicatat. Menurutnya, langkah tersebut bukan potret penegakan hukum yang benar di dalam negeri.

Menurutnya, vonis yang diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah tindakan yang merintangi keadilan. Karena itu, langkah banding dinilai sebagai kegiatan yang wajar untuk menegakkan keadilan bagi kliennya.

"Kita diberikan hak oleh undang-undang untuk mempertahankan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," kata Dodi.

Majelis hakim juga memvonis Nadiem untuk segera ditahan. Pada saat yang sama, Nadiem telah memberitahukan majelis hakim bahwa dirinya sempat dirawat sebanyak dua kali selama dua pekan terakhir karena komplikasi dari operasi besar.

Ari mengatakan penahanan terhadap kliennya masih akan dilakukan di kediamannya. Sebab, majelis hakim tidak mengubah status kliennya sebagai tahanan rumah yang ditetapkan pada bulan lalu.

"Hari ini Nadiem balik ke rumah. Sebab, tahanan rumah juga bentuk tahanan," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief