Majelis Hakim Vonis Nadiem Sebagai Pelaku Utama dalam Korupsi Laptop Chromebook

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
30/6/2026, 19.50 WIB

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Majelis hakim menilai Nadiem secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Secara umum, klausul tersebut mendeskripsikan korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan jabatan negara dan menghasilkan kerugian negara.

"Rangkaian hukum tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook ini bukanlah perbuatan tunggal, melainkan sebuah rangkaian perbuatan terstruktur yang melibatkan beberapa pihak yang saling melengkapi," kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang vonis Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Purwanto menilai jumlah saksi yang membantah dakwaan dalam persidangan tidak menentukan vonis majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut diambil berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan alat bukti lainnya.

Purwanto berargumen sebagian saksi yang dihadirkan Nadiem justru memberatkan vonis. Sebab, saksi tersebut justru dinilai mengonfirmasi kesesuaian Nadiem dalam dakwaan.

Menurutnya, Nadiem melakukan kerja sama dengan lima pelaku turut serta dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Secara rinci, Jurist bertindak sebagai representasi Nadiem atas perintahnya. Hal tersebut ditunjukkan dari pertemuan Jurist dengan perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd, memimpin rapat pejabat tinggi di Kemendikbudristek, dan menerima transfer pribadi dari Nadiem.

Sementara itu, Fiona dinilai menjadi pelaku yang mengkoordinasi dan menjadwalkan rapat virtual yang menjadi titik penentu spesifikasi sistem operasi Chrome dalam pengadaan laptop. Selain itu, Fiona ditemukan aktif dalam percakapan digital mengenai spesifikasi dan anggaran pengadaan laptop Chromebook.

"Fiona juga menerima transfer pribadi dari Nadiem, menunjukkan adanya jalur koordinasi menyimpang dari struktur formal kementerian," katanya.

Purwanto menjelaskan Ibam menjadi pemain kunci dalam melakukan review kajian teknis sistem operasi Chrome. Perannya dinilai terbukti nyata dalam laporan perumusan teknis dan operasional di tingkat direktorat.

Terakhir, Sri dan Mulyatsyah merupakan operator yang bertugas untuk mengkoordinasikan pembelian Chromebook sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Kemendikbudristek. Keduanya telah divonis bersalah pada 30 April 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman bui 5 tahun untuk Sri dan kurungan 4,5 tahun bagi Mulyatsyah.

"Pembuktian kesalahan terdakwa tidak digantungkan pada dituntut atau tidaknya pihak lain dalam waktu yang bersamaan," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief