Empat Poin Dissenting Opinion Hakim Andi Saputra, Nyatakan Nadiem Tak Bersalah
Hakim Anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan terhadap Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sebelumnya, Andi telah memberikan opini berbeda dalam putusan terhadap eks Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.
Nadiem divonis bui 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Namun Andi menilai tidak cukup alat bukti meyakinkan atau setidaknya meragukan yang menunjukkan kausalitas jahat antara Nadiem dan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider, maka terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Andi dalam sidang putusan Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6).
Andi mengakui ada beberapa peristiwa selama pengadaan laptop Chromebook yang berkorelasi dengan Nadiem di persidangan, yakni pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan modal Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek.
Andi mengatakan ketiga peristiwa tersebut tidak memiliki kausalitas kuat yang membuktikan adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh oleh Nadiem. Menurutnya, ada empat alasan kenapa Nadiem harus dibebaskan dari perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Alasan pertama adalah Nadiem tidak terbukti memenuhi unsur melawan hukum dalam perkara tersebut. Sebab, Nadiem tidak terbukti menerima aliran dana dari pengadaan laptop maupun memasukkan kerabat ke sistem kementerian.
Andi mengakui ada pemahalan harga atau mark-up dalam proses pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022. Namun persidangan membuktikan kickback atau gratifikasi dari pemahalan harga tersebut disebabkan oleh permufakatan jahat antara panitia pengadaan barang dengan pihak ketiga dan bukan Nadiem.
"Tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa menerima aliran dana kickback dari pengadaan laptop," katanya.
Kedua, Nadiem tidak terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Mendikbudristek saat menjabat. Salah satu dakwaan yang diterima Nadiem adalah menyelewengkan kedudukan dalam menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
Dalam sidang vonis, keempat hakim lainnya menilai Nadiem telah mengatur agar spesifikasi laptop dalam program pengadaan terkunci pada sistem operasi Chrome. Alhasil, pemerintah daerah terpaksa membeli Chromebook dalam program pengadaan laptop pada 2021.
Menurut Andi, Permendikbudristek memiliki 10 lampiran yang membuat seluruh aturan tersebut memiliki ketebalan mendekati 1.000 halaman. Sementara itu, lampiran 10 yang mengunci spesifikasi laptop ke sistem operasi Chrome, juga memuat spesifikasi printer dan scanner dengan sistem operasi Windows.
Andi menilai tanda tangan Nadiem dalam Permendikbudristek No. 5 Tahun 2021 tidak bisa diambil kesimpulan kausalitas niat jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, tanda tangan tersebut belum kuat dan telak bisa dinilai sebagai perbuatan jahat.
"Dengan membaca Permendikbud No. 5 Tahun 2021 secara menyeluruh dalam satu tarikan napas, aturan tersebut tidak dikhususkan pada monopoli Chrome tapi berlaku umum secara nasional," katanya.
Ketiga, Nadiem tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Adapun dakwaan modus memperkaya diri sendiri yang dikenakan pada Nadiem adalah melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek.
Nadiem sebagai pemilik saham Gojek dinilai telah menerima uang senilai Rp 809 miliar yang dibalut sebagai transaksi internal Gojek. Adapun sumber dana tersebut merupakan hasil investasi Google ke Gojek beberapa bulan setelah penerbitan Permendikbud No. 5 Tahun 2021.
Andi mengatakan, Nadiem hanya sebatas pemegang saham minoritas Gojek yang tidak memiliki hak suara. Selain itu, Nadiem tidak pernah mendukung atau membuat kebijakan yang menguntungkan Gojek secara substantif selama menjabat.
"Karena itu, pemilikan saham minoritas tidak dapat membuktikan Nadiem tetap mengendalikan AKAB saat menjabat," ujarnya.
Keempat, tidak ada bukti unsur permufakatan jahat. Andi mengatakan, persidangan tidak pernah menunjukkan bahwa Nadiem pernah menemui Ibam, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah secara ekspresif maupun diam-diam.
Menurutnya, Nadiem juga tidak pernah memberikan intervensi langsung kepada ketiga orang tersebut dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Adapun, pertemuan Nadiem dengan Sri dan Mulyatsyah pada pelantikan keduanya pada 2020 belum dapat dikualifikasikan sebagai kesamaan niat untuk melakukan korupsi.
"Maka dari itu, dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat perbuatan jahat Sri dan Mulyatsyah secara bersama-sama," ujarnya.