Media Internasional Soroti Vonis Penjara Nadiem, Singgung Kepercayaan Investor
ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Vonis penjara 10 tahun yang diterima mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tak hanya menjadi sorotan publik dalam negeri. Media internasional juga ikut menyoroti putusan hakim tersebut.
Salah satu yang menyoroti adalah Al Jazeera. Mereka memberitakan bahwa Nadiem dianggap bersalah terkait pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah selama pandemi Covid-19.
Dalam pemberitaan Al Jazeera, putusan tersebut menandai kejatuhan tajam bagi pengusaha lulusan Ivy League yang pernah dianggap sebagai simbol sektor startup Indonesia.
Media asal Inggris, BBC, juga memberitakan soal vonis Nadiem. Mereka menyebut Nadiem dinyatakan bersalah atas kasus yang kontroversial.
Dalam pemberitaan BBC, kritikus pemerintah Indonesia mengatakan kasus ini didasarkan pada sedikit bukti. Nadiem juga disebut korban kampanye yang menargetkan lawan politik.
"Pemberantasan korupsi digunakan untuk menyerang mereka yang tidak disukai, atau mereka yang mengkritik orang-orang yang berkuasa," kata pengacara Todung Mulya Lubis dikutip dari BBC pada Rabu (1/7).
Putusan tersebut juga muncul di tengah meningkatnya keresahan di kalangan mahasiswa seiring dengan meningkatnya biaya hidup dan turunnya nilai tukar rupiah.
Sedangkan pemberitaan Reuters menyebutkan bahwa putusan pengadilan ini bisa semakin melemahkan kepercayaan investor di Indonesia. Apalagi saat ini rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tengah merosot usai penurunan prospek dari lembaga pemeringkat kredit karena kebijakan yang tidak dapat diprediksi.
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chrombook. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara.