Samin Tan Kini Tersangka dalam Dua Kasus, Terbaru Soal BBM
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri telah menetapkan Konglomerat Kalimantan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menduga Samin Tan menggunakan perusahaannya, PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT untuk melakukan korupsi. Samin disangkakan tidak memenuhi pembayaran BBM kepada PT Pertamina Patra Niaga senilai US$ 137,29 juta atau sekitar Rp 2,47 triliun.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau sekitar Rp 486 miliar," kata Ahmad dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (2/7).
Ahmad mengatakan, penetapan tersangka Samin Tan dilakukan setelah memeriksa 88 saksi fakta dan tiga saksi ahli. Adapun barang bukti yang disita selama penyelidikan salah satunya uang tunai senilai Rp 2,36 miIiar.
Uang tunai tersebut didapatkan setelah penegak hukum menggeledah lima lokasi. Alhasil, Kepolisian kini juga menguasai berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain Samin Tan, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya dari Pertamina Patra Niaga, yakni:
Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga 2008-2011, Sidhi Widiyawan;
Vice President Sales Wilayah Timur Pertamina Patra Niaga 2009–2013, Johan Indrachmanu; dan
General Manager Treasury dan Vice President Treasury Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.
Keempat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan metode penyalahgunaan jabatan atau tidak. Namun dugaan kegiatan korupsi tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Karena itu, keempatnya kini disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Alhasil, seluruh tersangka kini diancam pidana paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Samin Tan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025. Langkah tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada kuartal pertama tahun ini, Jumat (27/3).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Samin menjadi tersangka karena menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT.
Syarief menjelaskan AKT disangka melawan hukum setelah tetap melakukan aktivitas penambahan dan penjualan hasil penambangan hingga 2025 setelah pencabutan izin pada 2017. Hal tersebut dilakukan Samin setelah diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.
"Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata Syarif di kantornya, Sabtu (28/3).