Kejaksaan Agung resmi menetapkan Konglomerat Kalimantan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang dan menahannya selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (27/3).
Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999.