Presiden Prabowo Subianto menyinggung konglomerat Kalimantan Samin Tan saat memberikan arahan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Konglomerat Kalimantan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang dan menahannya selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (27/3).
Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999.