ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Alasan Hakim Bebaskan Samin Tan dari Kasus Suap Kontrak Tambang
Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999.