Langkah Nadiem usai Vonis 10 Tahun Bui: Ajukan Banding, Laporkan 4 Hakim ke KY
ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah), meninggalkan ruang sidang bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem Makarim akan mengajukan banding atas vonis penjara 10 tahun yang diterimanya. Dia juga akan melaporkan hakim dalam perkaranya ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu memutuskan mengajukan banding beberapa hari lalu.
"Benar (mengajukan banding), sejak Rabu (1/7)," kata Ari kepada Katadata.co.id, Sabtu (4/7).
Tak hanya itu, Nadiem dan kuasa hukumnya melaporkan sejumlah hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam pengambilan vonis.
"Empat hakim, (dilaporkan) hari Senin (6/7) jam 12.00 WIB," kata Ari.
Ari tak menjelaskan siapa saja hakim yang dilaporkan. Meski demikian, ada empat dari lima hakim yang memutus Nadiem bersalah yakni Purwanto S. Abdullah, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Sunoto.
Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara.
Nadiem juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar. Sehingga, pendiri Gojek ini berpotensi menjalani tambahan masa tahanan selama lima tahun sebagai subsidier uang pengganti tersebut.