Nadiem Bakal Serahkan Memori Banding terkait Kasus Chromebook Pekan Ini

ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah), menangis seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy
6/7/2026, 17.55 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pekan lalu, Rabu (1/7). Pihaknya akan menyerahkan alasan-alasan keberatan terhadap hasil vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau memori banding pekan ini.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, belum memerinci jadwal penyerahan memori banding tersebut. Namun, dia menekankan pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Lalu, terhadap fakta-fakta yang tidak ada di persidangan tapi masuk dalam putusan, kami juga mohon kepada pengadilan banding untuk mengoreksinya," kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7).

Di samping itu, Ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan beberapa saksi fakta dan saksi ahli dalam proses banding. Akan tetapi, Ari belum mengumumkan siapa saksi yang akan dibawa dalam proses banding tersebut.

Dia hanya menyebutkan, salah satu pembahasan dalam memori banding tersebut terkait dengan penyalahgunaan teori hukum dalam memvonis kliennya. Ari menemukan teori yang digunakan majelis hakim adalah Conditio Sine Qua Non. Dengan kata lain, majelis hakim menggunakan pola pikir bahwa suatu tindakan adalah penyebab dari sebuah akibat.

Ari menilai teori tersebut sudah tidak berlaku, tidak boleh digunakan, dan berakibat fatal dalam proses persidangan. Menurutnya, penggunaan teori tersebut dapat membahayakan proses penegakan dan kepastian hukum di dalam negeri.

"Kami meminta majelis hakim di tingkat banding bisa mengoreksi tentang penerapan teori ini," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem langsung mengajukan banding setelah sidang vonis berakhir, Selasa (30/6). Menurutnya, langkah banding tersebut dilakukan demi kebenaran, generasi muda, pekerja profesional, dan orang jujur yang dikriminalisasi.

Secara terperinci, majelis hakim menilai Nadiem menyalahgunakan jabatan saat menjadi mendikbudristek pada 2020-2022 dalam pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menilai vonis tersebut membuat seluruh niat baik dan perjuangannya tidak ada artinya.

Sebelum sidang vonisnya dimulai pekan lalu, Nadiem sempat mengatakan bahwa putusan terhadap dirinya dapat berpengaruh pada iklim investasi dan pemerintahan di dalam negeri. Sebab, Nadiem merasa dirinya mewakili setiap korban kriminalisasi kebijakan dalam menghadapi putusan.

"Saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja putusan hari ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief