KPK Duga Jampidsus Gelapkan Asetnya, Gunakan Nominee Non-Keluarga

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/kye
Suasana di depan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Penulis: Andi M. Arief
10/7/2026, 19.14 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menggunakan identitas orang lain atau nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga untuk menyembunyikan kepemilikan aset.

Dugaan itu mencuat setelah rumah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat, yang digeledah Kepolisian pada Kamis (9/7), tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan pada akhir tahun lalu.

“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga,” kata Plt Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Aminuddin dalam keterangan resmi, Jumat (10/7).

Penggunaan nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga tersebut diduga membuat aset milik Febrie tidak terdeteksi ketika KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Berdasarkan LHKPN terakhir, total kekayaan Febrie mencapai Rp 18,26 miliar. Dari jumlah ini, nilai aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 14,85 miliar.

Mayoritas atau empat dari lima aset tidak bergerak milik Febrie berada di kawasan Jakarta Raya dengan total nilai Rp 14,39 miliar.

Satu-satunya tanah dan bangunan milik Febrie yang berada di luar kawasan Jakarta Raya terletak di Kota Bandung. Aset itu berupa tanah seluas 2.301 meter persegi senilai Rp 473 juta.

Namun, rumah di Sentul yang digeledah Kepolisian tidak tercantum dalam LHKPN tersebut.

Selain rumah, Kepolisian menyita sejumlah aset dari kediaman Febrie di Sentul dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Nilai ini sekitar 26 kali lipat dibandingkan total kekayaan Febrie yang dilaporkan dalam LHKPN sebesar Rp 18,26 miliar.

Aset yang disita Kepolisian terdiri atas emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai US$ 4,76 juta, uang tunai 14,08 juta dolar Singapura, dan uang tunai Rp 100 juta.

Sebagian besar aset yang disita berupa emas dengan nilai mencapai Rp 175,38 miliar. Namun, LHKPN Febrie tidak mencantumkan harta bergerak lainnya berupa logam mulia.

Secara umum, KPK mewajibkan pejabat negara mencatat kepemilikan emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, dan logam mulia lainnya dalam kolom logam mulia pada LHKPN.

Di sisi lain, total uang asing yang disita Kepolisian mencapai Rp 282 miliar. Nilainya jauh lebih besar dibandingkan kas dan setara kas yang dilaporkan Febrie dalam LHKPN, yakni hanya Rp 938 juta.

Febrie sebelumnya mengakui rumah yang digeledah Kepolisian di Sentul, Jawa Barat, merupakan miliknya. Ia juga optimistis seluruh aset yang disita dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua aset yang disita, kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tapi tentu akan dijelaskan melalui forum acara yang sesuai dengan prosedur,” kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).

Febrie mengatakan rumah tersebut merupakan rumah pribadi yang telah dimilikinya sejak lama. Menurut dia, kepemilikan rumah itu dapat diperiksa melalui rantai kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat hak milik properti tersebut.

Ia juga mengatakan seluruh aset bergerak yang disita Kepolisian memiliki catatan kepemilikan yang jelas. Menurut Febrie, mata uang asing, uang tunai, dan emas batangan tersebut merupakan hasil dari sebuah kegiatan.

“Ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa ditanya, nanti bisa diperiksa. Akan dijelaskan dalam suatu proses acara yang benar,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief