Kejagung Sebut Pelimpahan Perkara Febrie dari Kepolisian Bersifat Khusus

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (kanan), didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno (kiri), saat memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy
13/7/2026, 20.50 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pelimpahan penanganan tiga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai kekhususan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya baru menerima administrasi perkara dari kepolisian. Karena itu, penyidik dari Kejagung harus mempelajari dulu seluruh dokumen tersebut sebelum melakukan pemeriksaan kepada saksi maupun tersangka.

"Kebetulan, pelimpahan administrasi perkara ini kekhususan. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penerimaan berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan tersangka," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).

Seperti diketahui, setiap oknum dari Kejagung yang tersangkut masalah hukum harus diperiksa oleh jaksa agung muda pengawasan atau jamwas sebelum mendapatkan status tersangka. Namun penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan oleh kepolisian sebelum ada pemeriksaan oleh penyidik di kepolisian maupun Kejagung.

Anang mengatakan, pemeriksaan oleh jamwas akan dilakukan secara beriringan dengan pemeriksaan alat bukti. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran posisi pelaksana tugas (plt) jampidsus kini diisi oleh Jamwas Rudi Margono.

"Perkara ini adalah salah satu pertimbangan ditunjuknya jamwas sebagai plt jampidsus, supaya memudahkan pemeriksaan," katanya.

Anang menyampaikan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini. Tim tersebut akan bertugas untuk mempelajari duduk perkara dari berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan akhirnya dikaitkan terhadap tindak pidana yang disangkakan.

Karena itu, Anang belum bisa mengumumkan peran Febrie dalam tiga perkara kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepolisian. Ketiga perkara yang dimaksud yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam membentuk tim khusus tersebut, Anang berencana memilih orang-orang yang tidak memiliki konflik kepentingan. Hal tersebut penting lantaran mayoritas penyidik atau jaksa di Jampidsus merupakan anak buah Febrie hingga akhir pekan lalu.

"Kedekatan dengan Febrie akan kami pertimbangkan dalam membentuk tim khusus. Kami akan memilih orang-orang yang tidak resisten untuk memeriksa Febrie," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief