DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Terbit Tahun Ini
Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan penerbitan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terbit tahun ini. Legislator berencana melakukan rapat-rapat selama masa reses untuk mempercepat penggodokan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan target penerbitan RUU Perampasan Aset sesuai dengan masuknya rancangan beleid tersebut dalam Program Legislasi Nasional 2026. Meski demikian, Saan belum menetapkan jadwal pasti penerbitan kebijakan tersebut karena masih menghimpun usulan dari masyarakat.
"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar RUU Perampasan Aset ini lengkap dengan bahan-bahan dari masyarakat saat pembahasan," kata Saan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (14/7).
Karena itu, Saan menegaskan pihaknya menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, penerbitan kebijakan tersebut masih dalam tahap penghimpunan saran oleh Komisi III DPR melalui beberapa rapat dengar pendapat umum.
Saan mencatat beberapa usulan yang menjadi pembahasan pihaknya adalah pembentukan Lembaga Pengelola Aset dan Tim Khusus terkait perampasan aset. Namun Saan menekankan belum dapat memastikan kedua fungsi tersebut masuk dalam RUU Perampasan Aset.
"Kita akan lihat perkembangan fungsi-fungsi RUU Perampasan Aset dalam perkembangan pembahasan apakah fungsi itu perlu atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Eko Hadi Santoso mengusulkan perampasan aset dari kejahatan narkotika dipisahkan dari RUU Perampasan Aset dan diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.
Sebab, kebijakan perampasan aset menjadi kunci untuk memutus sumber pendanaan jaringan narkotika dan melemahkan operasional sindikat
Lebih lanjut, aset yang telah disita dapat dimanfaatkan untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta operasional satuan tugas penanggulangan narkoba.
Usulan ini bertujuan menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara pendekatan rehabilitasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
RUU Perampasan Aset sebetulnya telah melewati proses panjang. Usul pembentukannya dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, hingga kini aturan yang memiliki fungsi dalam upaya pemberantasan korupsi itu belum juga disahkan. Pemerintah telah memasukkan calon beleid tersebut ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.